Ada pemandangan yang tak biasa saat Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Rabu ini (26/10/2022).
Selain tidak lagi mengenakan kemeja batik, Sambo juga terlihat tak membawa buku catatan hitam miliknya seperti padang sidang-sidang sebelumnya.
Menurut pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo memasuki ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09:47 WIB . Dia hanya duduk di kursi terdakwa dengan tangan yang saling menggenggam.
Pakaian yang dikenakan Sambo pun berbeda dari dua persidangan sebelumnya telah ia jalani yakni sidang pembacaan dakwaan dan pengajuan nota keberatan yang mana Sambo selalu mengenakan batik.
“Saudara terdakwa sehat hari ini," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Sehat Yang Mulia," jawab Sambo.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim hukum Ferdy Sambo. Pasalnya, eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
"Kami, JPU, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan pendahuluan.
Baca Juga: Megawati Dan Prabowo Disebut Bukan Ketum Parpol, Tapi CEO Perusahaan Keluarga
“Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Hakim Ketua Wahyu.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy sambo telah digelar pada Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Sidang tersebut berlangsung lebih dari lima jam hingga pukul 15.40 WIB.
Berita Terkait
-
Bungkam Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Polisi Terlibat Bisnis Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Tebar Senyum
-
Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
-
Tok! Tolak Seluruh Eksepsi Sambo, Hakim Perintahkan Jaksa Bawa 12 Saksi ke Sidang Selanjutnya
-
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga ada daftar nama Jenderal Polri Pelindung Tambang Ilegal
-
Benang Merah Hendra Kurniawan cs dan Tim Khusus CCTV KM 50 Terbongkar dalam Sidang Dakwaan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan