Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan tersebut.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu kemarin.
Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja jajaran bila tidak melakukan tugas dengan baik.
"Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak," kata Joko Widodo.
Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.
Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK.
Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.
"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Cak Imin dan Prabowo Subianto Cocok Pimpin Indonesia, Ahmad Muzani: Punya Potensi
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apa Doa 1 Ramadan Sesuai Ajaran Rasulullah? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Sianida di Balik Topeng Kesopanan Bangsawan Inggris dalam An English Murder
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Bigmo Anak Siapa? Ferry Irwandi Panen Kritik Usai Undang Anak Koruptor ke Podcast
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?
-
Jeng Yah dan Perlawanan Sunyi Merebut Ruang Sejarah dalam 'Gadis Kretek'
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan: Mengapa Imunisasi Tak Bisa Ditawar?
-
5 Parfum Halal untuk Salat Tarawih, Bikin Ibadah Makin Nyaman di Bulan Ramadan