Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memperbolehkan menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Putusan MK tersebut seusai Partai Gerindra mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 170 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Begini respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca putusan tersebut.
"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden, Rabu kemarin.
Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal mengevaluasi kinerja jajaran bila tidak melakukan tugas dengan baik.
"Kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang atau tidak," kata Joko Widodo.
Sekadar mengetahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 170 ayat kesatu tentang Undang-Undang Pemilu.
Setelah pembahasan panjang, MK kemudian menerbitkan putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, keputusan itu langsung dalam ruang sidang pleno MK.
Ketua MK Anwar Usman, Senin (31/10/2022) membacakan isi putusan.
"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat. Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Cak Imin dan Prabowo Subianto Cocok Pimpin Indonesia, Ahmad Muzani: Punya Potensi
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Artinya, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
7 Fakta Mahar Pohon Mangga di Rembang, Pernikahan Unik Sarat Makna Lingkungan
-
Pengakuan Jujur Dony Tri Pamungkas Usai Bikin Pemain Bulgaria Bertubrukan di GBK
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Lee Jong Won Diincar Bintangi Drakor Romansa Berjudul Disciplined Romance
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Mahameru Bergejolak: Rentetan Erupsi Beruntun Jumat Pagi dan Ancaman Lahar yang Mengintai