Nikita Mirzani hanya tertawa ketika ditanya tentang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Niki disebut-sebut melakukan tindak pidana kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live streaming Instagram.
"Lucu aja," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani kemudian menolak berkomentar lebih lanjut tentang materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini.
"Ya kan, kalian udah denger sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menilai kerugian materiil yang dituduhkan Dito Mahendra harus dikaji ulang.
"Dakwaannya itu luar biasa. Sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali adanya kerugian Rp 17,5 Juta hingga membuat kehebohan dalam kasus ini,” kata Fahmi Bachmid.
“Saya nggak tahu bagaimana menghitung kerugian Rp 17,5 juta,” lanjutnya.
Tapi di sisi lain Fahmi Bachmid juga mengapresiasi tudingan dakwaan jaksa yang secara gamblang menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya menyatakan opini tentang Dito Mahendra.
Baca Juga: Waduh! Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Sudah Tak Sejalan hingga Minta Maaf
"Yang lain sudah jelas, Nikita tidak ada niat dan itu tadi sudah dijelaskan. Jaksa dengan gentle membenarkan bahwa Niki hanya memposting, Niki hanya menghimbau. Itu terbukti dari dakwaannya," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid, yang mewakili Nikita Mirzani, yakin keberatan yang diajukan artis itu di persidangan dua minggu lagi akan dipertimbangkan hakim.
"Jika memang semua dakwaan dibenarkan, lalu kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh perkara dalam kasus ini?" ujar Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra oleh Nikita.
Hasil pengembangan laporan Dito Mahendra kepada Polres Serang Kota, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani dituduh menggunakan sarana elektronik untuk memfitnah Dito Mahendra sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana
-
Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga
-
Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial
-
Merayakan Luka Tanpa Sensor: Catatan Patah Hati di Buku Arman Dhani
-
Menggugat Kesadaran Sosial di Buku Malam Terakhir karya Leila S. Chudori
-
Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART, Siap Polisikan Balik atas Dugaan Fitnah
-
OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto
-
Ubaya Kawinkan Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya
-
Donald Trump: Raja Charles Akan Bantu AS Lawan Iran
-
Apakah Ada Motor yang Pakai Solar? Ini 5 Motor Diesel Paling Populer
-
Hari Buruh Apakah Libur? Ini Ketentuannya dari Pemerintah
-
Misi Wajib Menang, Persib Bandung Enggan Gegabah Lawan Bhayangkara FC