Nikita Mirzani hanya tertawa ketika ditanya tentang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Niki disebut-sebut melakukan tindak pidana kejahatan karena mengungkap wajah Dito Mahendra saat live streaming Instagram.
"Lucu aja," kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani kemudian menolak berkomentar lebih lanjut tentang materi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini.
"Ya kan, kalian udah denger sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menilai kerugian materiil yang dituduhkan Dito Mahendra harus dikaji ulang.
"Dakwaannya itu luar biasa. Sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali adanya kerugian Rp 17,5 Juta hingga membuat kehebohan dalam kasus ini,” kata Fahmi Bachmid.
“Saya nggak tahu bagaimana menghitung kerugian Rp 17,5 juta,” lanjutnya.
Tapi di sisi lain Fahmi Bachmid juga mengapresiasi tudingan dakwaan jaksa yang secara gamblang menyatakan bahwa Nikita Mirzani hanya menyatakan opini tentang Dito Mahendra.
Baca Juga: Waduh! Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Sudah Tak Sejalan hingga Minta Maaf
"Yang lain sudah jelas, Nikita tidak ada niat dan itu tadi sudah dijelaskan. Jaksa dengan gentle membenarkan bahwa Niki hanya memposting, Niki hanya menghimbau. Itu terbukti dari dakwaannya," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid, yang mewakili Nikita Mirzani, yakin keberatan yang diajukan artis itu di persidangan dua minggu lagi akan dipertimbangkan hakim.
"Jika memang semua dakwaan dibenarkan, lalu kenapa perkara ini harus disidangkan? apa yang dipaksakan oleh perkara dalam kasus ini?" ujar Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra oleh Nikita.
Hasil pengembangan laporan Dito Mahendra kepada Polres Serang Kota, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2, UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. Pertama, Nikita Mirzani dituduh menggunakan sarana elektronik untuk memfitnah Dito Mahendra sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta bagi yang bersangkutan.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana
-
Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga
-
Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
5 Tips Membagi Waktu Kunjung ke Rumah Orang Tua dan Mertua saat Lebaran
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Maret 2026: Banjir Gems dan Pemain OVR 117 Gratis
-
CORE Wanti-wanti Ekonomi RI Bisa Menderita Efek Perang Iran-AS
-
Profil Simon Grayson, Asisten Pelatih Timnas Indonesia yang Baru
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
Penuh Makna! Film dan Series Bertema Lebaran yang Wajib Masuk List Tontonan