Suara.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, di Pengadilan Negeri Serang, Baten, Senin (14/11/20202).
Menjalani sidang, Nikita Mirzani sama sekali tak terlihat tegang. Saat masuk ke ruang sidang, Nikita Mirzani sempat melempar senyum ke arah pengunjung sidang. Saat duduk di kursi terdakwa, Nikita juga sempat menoleh ke belakang dan kembali tersenyum karena namanya dipanggil wartawan.
Dalam sidang, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Pertama, Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra yang menyebabkan kerugian Rp17,5. juta.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Dua minggu lagi, sidang akan dilanjutkan dan Nikita Mirzani akan membacakan nota keberatan.
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Surat Terbuka Nikita Mirzani: Tuntut Keadilan sebelum Vonis Dijatuhkan
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hari Keenam Banjir di Pantura Semarang, Ketebalan Air Masih 20-50 Cm
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Krisis Lahan Pemakaman di Jakarta, 69 dari 80 TPU Sudah Penuh
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
-
Hari Ketiga Banjir Masih Genangi Jalur Pantura Semarang
-
Potret Janja Da Silva, Ibu Negara Brazil Cek Ombak Program MBG di Jakarta
-
Minta Maaf, Chairul Tanjung Akhirnya Sowan ke Pesantren Lirboyo
-
Menggali Potensi Arsitektur Indonesia di Jakarta Architecture Festival 2025