Niki dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui sosial media (media eletronik) dengan mengunggah foto editan yang bersangkutan ke Instagram.
Nikita Mirzani terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. ia pun dikenakan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana
-
Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga
-
Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Tuntut Kembalikan Heeseung ke ENHYPEN, Fans Kirim Truk Protes Kepada HYBE
-
Catat! Ini Sejumlah Barang yang Dapat Amankan Rumah Saat Mudik Lebaran
-
Ancaman Sayang Berujung Tajam
-
Shalat Idulfitri di Sulsel Diguyur Hujan? Begini Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Anda
-
Ustaz Syam Terseret Dugaan Pelecehan, Arie Untung Ingatkan Jejak Digital
-
Tips Agar Rumah Tetap Aman Sebelum Mudik Lebaran
-
Ryo Matsumura Bersinar, Bhayangkara FC Siap Permanenkan dari Persija Jakarta
-
Menjahit Sukses Bersama BRI, Pekatan Batik Mendunia Lewat Sentuhan Modern
-
5 Prompt Viral Kartu Ucapan Idulfitri, Anti Mainstream dan Minimalis
-
35 Kode Redeem FC Mobile 15 Maret 2026: Trik Rahasia Tembus 1 Juta Permata Gratis