Niki dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui sosial media (media eletronik) dengan mengunggah foto editan yang bersangkutan ke Instagram.
Nikita Mirzani terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. ia pun dikenakan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Imbas banjir Tol Jakarta-Merak, Jasa Marga Bakal Bangun Tanggul Beton
-
Nikita Mirzani Santai Banget Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
-
Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana
-
Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga
-
Kesaksian Dewi Perssik Menangis Iba saat Bertemu dengan Pelaku yang Menyebutnya Lonte
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
33 Kode Redeem FF Aktif 30 April 2026, Sikat M1887 Rapper Underworld dan Gintoki Bundle
-
BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik
-
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya
-
Si Jago Merah di Kompleks Johar: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Hebat, 200 Kios Ludes
-
Sekretaris Dinas PUPR Riau Ngaku Kumpulkan Uang 'Jual Nama' Abdul Wahid
-
Alarm Bumi! Antartika Mulai Mencair dari Bawah, Ilmuwan Ungkap Ancaman Besar
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Masih Adakah Ruang bagi Sasa? Menggugat Stigma Waria dalam Pasung Jiwa
-
Arteta Geram! VAR Gagalkan Kemenangan Arsenal atas Atletico Madrid
-
Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham