/
Senin, 14 November 2022 | 19:36 WIB
Adiyoga Priyambodo/Suara.com

Niki dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui sosial media (media eletronik) dengan mengunggah foto editan yang bersangkutan ke Instagram. 

Nikita Mirzani terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. ia pun dikenakan Pasal 311 KUHP.

Load More