/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 07:27 WIB
Ilustrasi pencurian motor (Shutterstock)

Terlilit hutang dan demi menafkahi tiga orang anaknya, seorang perempuan paruh baya berinisial SU (51) nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di daerah Tambora, Jakarta Barat, tindakan curanmor pelaku terjadi pada Selasa, (20/12/2022) lalu.
 
Aksi pencurian bermula ketika pelaku melihat kunci motor milik tetangganya yang masih menggantung saat parkir di depan rumahnya. Lalu, pelaku mengambil kunci tersebut dan menyimpannya selama beberapa hari.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan aksi pelaku dilakukan saat keadaan sepi.

"Tiga hari kemudian, pada saat keadaan sepi motor korban baru dia bawa kabur,” kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Kemudian oleh pelaku motor hasil curiannya tersebut dijual kepada kerabatnya sendiri berinisial PA (58).

“Dijual seharga Rp1,8 juta," ujarnya.

Anwar, tetangga yang kehilangan motor lalu melapor ke Polsek Tambora dan petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti petunjuk saat penyelidikan yang mengarah ke pelaku, petugas akhirnya menangkap emak-emak tersebut di kediamannya.

"Pelaku nekat mencuri karena terlilit banyak hutang, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak, terang Putra.

Selain itu hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk memberi makan ketiga anaknya.

"Uang hasil curian itu digunakan untuk makan sehari-hari," lanjut Putra.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi

Korban yang merasa iba dengan kondisi perekonomian pelaku akhirnya mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum emak-emak tersebut dan mengaku sudah memaafkan pelaku. Namun, Anwar meminta motor miliknya dikembalikan.

"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan," tutur Putra.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan setelah melakukan mediasi korban akhirnya sepakat untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan.

"Korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," tuturnya.

Load More