Terlilit hutang dan demi menafkahi tiga orang anaknya, seorang perempuan paruh baya berinisial SU (51) nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di daerah Tambora, Jakarta Barat, tindakan curanmor pelaku terjadi pada Selasa, (20/12/2022) lalu.
Aksi pencurian bermula ketika pelaku melihat kunci motor milik tetangganya yang masih menggantung saat parkir di depan rumahnya. Lalu, pelaku mengambil kunci tersebut dan menyimpannya selama beberapa hari.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan aksi pelaku dilakukan saat keadaan sepi.
"Tiga hari kemudian, pada saat keadaan sepi motor korban baru dia bawa kabur,” kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Kemudian oleh pelaku motor hasil curiannya tersebut dijual kepada kerabatnya sendiri berinisial PA (58).
“Dijual seharga Rp1,8 juta," ujarnya.
Anwar, tetangga yang kehilangan motor lalu melapor ke Polsek Tambora dan petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti petunjuk saat penyelidikan yang mengarah ke pelaku, petugas akhirnya menangkap emak-emak tersebut di kediamannya.
"Pelaku nekat mencuri karena terlilit banyak hutang, dan menjadi tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak, terang Putra.
Selain itu hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk memberi makan ketiga anaknya.
"Uang hasil curian itu digunakan untuk makan sehari-hari," lanjut Putra.
Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi
Korban yang merasa iba dengan kondisi perekonomian pelaku akhirnya mencabut laporan dan tidak melanjutkan proses hukum emak-emak tersebut dan mengaku sudah memaafkan pelaku. Namun, Anwar meminta motor miliknya dikembalikan.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan," tutur Putra.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto mengatakan setelah melakukan mediasi korban akhirnya sepakat untuk mencabut laporan yang telah dilayangkan.
"Korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pencurian Handphone untuk Biaya Pengobatan Usus Buntu Berakhir Damai
-
Apes! Tas Pengunjung Digondol Maling saat Makan di Mal, Pelaku Diduga Nyamar jadi Pelayan Restoran
-
Buntut Penangkapan Kasus Narkoba, Sekelompok Orang Bersenjata Tajam di Kampung Ambon Ngamuk
-
Penumpang Mudik Natal dan Tahun Baru 2023 Terpantau Ramai di Terminal Kalideres
-
Viral! Polisi Ini Sebut 'Padang Pelit' Langsung Dimutasi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bakal ke Indonesia Saat FIFA Matchday Juni, 2 Pemain Diaspora Australia Siap Dinaturalisasi
-
BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit
-
5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Lampung Mulai 2026
-
Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100
-
Ulasan Novel Periculo, Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha