Fery Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda sebagai korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Ferry Irawan dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Hotman juga menambahkan bahwa Ferry bisa saja dijerat dengan undang-undang yang baru disahkan yakni, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diduga karena Ferry memaksa sang istri untuk melakukan hubungan seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Atas kasus itulah pengacara nyentrik ini mengingatkan suami istri untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksa pasangannya saat ingin berhubungan badan.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Sembari kelakar Hotman memberikan tips agar pasangan mau untuk diajak berhubungan intim.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi
Baca Juga: Siapa yang Berhak Memilih Ketum PSSI di KLB Maret 2023?
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suami barunya Ferry Irawan ke Polres Kediri pada 8 Januari lalu terkait dugaan KDRT. Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan cekcok disebuah kamar hotel kota tersebut.
Kemudian laporan KDRT Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2022 dan telah ditahan di Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2022 kemarin.
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Paksa Venna Melinda Berhubungan Badan, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Penjara
-
Diduga Model Venna Melinda Hamil 3 Bulan, Jennifer Bachdim Malah Pamer Ini
-
Ferry Irawan Resmi Kenakan Baju Tahanan, Hotman Paris Senggol Hotma Sitompul
-
Viral Diduga Tim Kreatif Stasiun TV Merobek Foto Billar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan
-
Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah