Fery Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda sebagai korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Ferry Irawan dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Hotman juga menambahkan bahwa Ferry bisa saja dijerat dengan undang-undang yang baru disahkan yakni, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diduga karena Ferry memaksa sang istri untuk melakukan hubungan seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Atas kasus itulah pengacara nyentrik ini mengingatkan suami istri untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksa pasangannya saat ingin berhubungan badan.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Sembari kelakar Hotman memberikan tips agar pasangan mau untuk diajak berhubungan intim.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi
Baca Juga: Siapa yang Berhak Memilih Ketum PSSI di KLB Maret 2023?
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suami barunya Ferry Irawan ke Polres Kediri pada 8 Januari lalu terkait dugaan KDRT. Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan cekcok disebuah kamar hotel kota tersebut.
Kemudian laporan KDRT Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2022 dan telah ditahan di Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2022 kemarin.
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Paksa Venna Melinda Berhubungan Badan, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Penjara
-
Diduga Model Venna Melinda Hamil 3 Bulan, Jennifer Bachdim Malah Pamer Ini
-
Ferry Irawan Resmi Kenakan Baju Tahanan, Hotman Paris Senggol Hotma Sitompul
-
Viral Diduga Tim Kreatif Stasiun TV Merobek Foto Billar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Alami Patah Kaki, Riwayat Cedera Ole Romeny Bikin Timnas Indonesia Was-was
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Hati-hati! Penipuan Berkedok Toko 'Centang Biru' Marak Jelang Lebaran, Saldo Rekening Jadi Incaran