Fery Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Venna Melinda sebagai korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan kalau Ferry Irawan dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Hotman juga menambahkan bahwa Ferry bisa saja dijerat dengan undang-undang yang baru disahkan yakni, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diduga karena Ferry memaksa sang istri untuk melakukan hubungan seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Atas kasus itulah pengacara nyentrik ini mengingatkan suami istri untuk lebih berhati-hati dan tidak memaksa pasangannya saat ingin berhubungan badan.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Sembari kelakar Hotman memberikan tips agar pasangan mau untuk diajak berhubungan intim.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi
Baca Juga: Siapa yang Berhak Memilih Ketum PSSI di KLB Maret 2023?
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suami barunya Ferry Irawan ke Polres Kediri pada 8 Januari lalu terkait dugaan KDRT. Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya dilaporkan cekcok disebuah kamar hotel kota tersebut.
Kemudian laporan KDRT Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2022 dan telah ditahan di Polda Jawa Timur pada 16 Januari 2022 kemarin.
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Paksa Venna Melinda Berhubungan Badan, Ferry Irawan Terancam 12 Tahun Penjara
-
Diduga Model Venna Melinda Hamil 3 Bulan, Jennifer Bachdim Malah Pamer Ini
-
Ferry Irawan Resmi Kenakan Baju Tahanan, Hotman Paris Senggol Hotma Sitompul
-
Viral Diduga Tim Kreatif Stasiun TV Merobek Foto Billar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya