Suara.com - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris, mengatakan Ferry dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Tapi menurut Hotman, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Belajar dari Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2023.
Baca Juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
Ferry Irawan juga sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Rekomendasi Film Indonesia Adaptasi Korea, Terbaru Whats Up with Secretary Kim?
-
Sony Dikabarkan Siap Garap Film Labubu, Viral Usai Dipopulerkan Lisa BLACKPINK
-
Baim Wong Siapkan Proyek Film 'Avengers', Gaet Reza Rahadian Hingga Christine Hakim
-
Raisa Bongkar Makna Personal di Balik Lagu 'Semua di Sini'
-
Tora Sudiro Beri Pesan 'Nakal' Buat Boiyen di Hari Pernikahan: Jangan Lupa Gosok Gigi Sebelum Ciuman
-
Podcast Hunt 2025 Berakhir Sukses, Podcast Badan Besar Didapuk Jadi Juara
-
Ruben Onsu Keberatan Sarwendah Ajak Anak Live Malam-Malam, Dibandingkan dengan Putra Raffi Ahmad
-
Siap Lapor Polisi, Pihak Habib Bahar Bin Smith Beberkan Bukti Nafkahi Helwa Bachmid
-
Mau Nikah Seperti Boiyen, Rafael Tan Sampai Minta Diinjak Jempol Kakinya
-
Cerita dr Gia Soal Rahim Copot Tak Dipercayai Rekan Sejawat, Saksi Hidup Akhirnya Muncul