Suara.com - Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris, mengatakan Ferry dijerat pasal berlapis.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Tapi menurut Hotman, Ferry juga bisa dikenakan undang-undang yang baru disahkan, yakni UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini terkait dugaan Ferry yang memaksa Venna Melinda untuk berhubungan intim.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hotman.
Belajar dari Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea pun mengingatkan para suami istri untuk tidak memaksakan kehendak saat ingin berhubungan seks.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," ujar Hotman.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," kata dia lagi.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Mereka sebelumnya terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan KDRT Venna Melinda terhadap Ferry Irawan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2023.
Baca Juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
Ferry Irawan juga sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Race to Freedom: Um Bok Dong Kisah Nyata Penjual Air yang Jadi Simbol Perlawanan Rakyat Korea
-
Tak Mau Kalah dari Anak, Richardo Benito Ayah Jennifer Coppen Prewedding Jelang Pernikahan ke-4
-
Teaser Love & 10 Million Dollars Picu Perdebatan Panas, Dianggap Terlalu Vulgar
-
Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Irish Bella Tahan Anak-Anak Bertemu Ammar Zoni
-
Film The Bell: Panggilan untuk Mati, Angkat Mitos Lonceng Keramat di Belitung
-
Banjir Kritik, Wardatina Mawa Tetap Pertahankan Video Jogetnya di Instagram
-
Fokus Padi Berubah: Cuan Nomor Sekian, yang Penting Terus Berkarya
-
Ayah Lesti Kejora Tetap Hidup Sederhana di Kampung, Rizky Billar Bangga
-
Cara Atta Halilintar Kenalkan Agama ke Anak: Setoran Zikir, Dapat Mainan
-
Sinopsis Fall in! Love, Kisah Komedi Romantis Park Hyung Sik dan Park Gyu Young di Netflix