Sidang lanjutan perseteruan Produser film Film Giry Pratama dengan salah satu Bank Swasta terkait permasalahan penjualan mobil kredit miliknya di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki episode baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (18/1/2023) pihak Giry Pratama mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih untuk dimintai pendapatnya mengenai acara perdata dan keperdataan.
Dalam keterangan sidang saksi ahli mengatakan kreditur dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.
"Harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi," ujar Sonyendah
Lebih lanjut saksi ahli Sonyendah menambahkan debitur harus menyerahkan secara sukarela kepada kreditur serta pernyataan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak.
"Kedua, harus penyerahan secara sukerela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi secara sukerela dan tidak ada kesepatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi," tambahnya
Saksi ahli juga menjelaskan harus ada keputusan hukum tetap dari pengadilan jika ingin melakukan eksekusi.
"Jadi harus ada pihak pengadilan dengan demikian, kalau ingin mengajukan permohonan pengadilan eksekusi tentunya ada ketentuan Pasal 195 HIR sampai dengan 224 HIR, jadi tidak bisa lagi menggunakan ketentuan UU jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi," jelasnya.
Di tempat yang sama penasihat hukum Giry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya terkait fidusia dan bagaimana penerapannya. Serta proses lelang yang benar itu seperti apa.
"Jadi sudah jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum," Ujar Wilhelmus Rio Resandhi,
Baca Juga: Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Februari beragendakan kesimpulan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.
Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri.
Namun, setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.
Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.
Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor bank tersebut untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis