Sidang lanjutan perseteruan Produser film Film Giry Pratama dengan salah satu Bank Swasta terkait permasalahan penjualan mobil kredit miliknya di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki episode baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (18/1/2023) pihak Giry Pratama mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih untuk dimintai pendapatnya mengenai acara perdata dan keperdataan.
Dalam keterangan sidang saksi ahli mengatakan kreditur dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.
"Harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi," ujar Sonyendah
Lebih lanjut saksi ahli Sonyendah menambahkan debitur harus menyerahkan secara sukarela kepada kreditur serta pernyataan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak.
"Kedua, harus penyerahan secara sukerela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi secara sukerela dan tidak ada kesepatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi," tambahnya
Saksi ahli juga menjelaskan harus ada keputusan hukum tetap dari pengadilan jika ingin melakukan eksekusi.
"Jadi harus ada pihak pengadilan dengan demikian, kalau ingin mengajukan permohonan pengadilan eksekusi tentunya ada ketentuan Pasal 195 HIR sampai dengan 224 HIR, jadi tidak bisa lagi menggunakan ketentuan UU jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi," jelasnya.
Di tempat yang sama penasihat hukum Giry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya terkait fidusia dan bagaimana penerapannya. Serta proses lelang yang benar itu seperti apa.
"Jadi sudah jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum," Ujar Wilhelmus Rio Resandhi,
Baca Juga: Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Februari beragendakan kesimpulan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.
Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri.
Namun, setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.
Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.
Setelah menjalani masa karantina dan pulih, Girry pun segera mendatangi kantor bank tersebut untuk melakukan pembayaran ditambah dengan resiko denda akibat keterlambatan. Namun, diluar sepengetahuan Girry, rupanya pihak bank telah menjual dengan melelang mobil mewah tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Andrew Robertson Ingin Skotlandia Ciptakan Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Air Bersih Belum Tentu Aman? Mengapa Keluarga Modern Kini Lebih Selektif Memilih Air Minum
-
Bintang Baru Timnas Swiss! Johan Manzambi Menggila di Stadion Los Angeles
-
Momen Langka Adam Alis hingga Ajat Sudrajat Berbagi Lapangan, Reuni Lintas Generasi Persib Bandung
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
MMA Indonesia Bidik Dominasi di Asia, Jaring Talenta Lewat Kejurnas 2026
-
Review The Gangster, The Cop, The Devil: Adu Brutal Polisi Nekat dan Bos Mafia Melawan Sang Iblis