Sidang lanjutan perseteruan Produser film Film Giry Pratama dengan salah satu Bank Swasta terkait permasalahan penjualan mobil kredit miliknya di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki episode baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (18/1/2023) pihak Giry Pratama mendatangkan saksi ahli dari Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih untuk dimintai pendapatnya mengenai acara perdata dan keperdataan.
Dalam keterangan sidang saksi ahli mengatakan kreditur dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.
"Harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi," ujar Sonyendah
Lebih lanjut saksi ahli Sonyendah menambahkan debitur harus menyerahkan secara sukarela kepada kreditur serta pernyataan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak.
"Kedua, harus penyerahan secara sukerela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi secara sukerela dan tidak ada kesepatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi," tambahnya
Saksi ahli juga menjelaskan harus ada keputusan hukum tetap dari pengadilan jika ingin melakukan eksekusi.
"Jadi harus ada pihak pengadilan dengan demikian, kalau ingin mengajukan permohonan pengadilan eksekusi tentunya ada ketentuan Pasal 195 HIR sampai dengan 224 HIR, jadi tidak bisa lagi menggunakan ketentuan UU jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi," jelasnya.
Di tempat yang sama penasihat hukum Giry Pratama, Wilhelmus Rio Resandhi sependapat dengan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya terkait fidusia dan bagaimana penerapannya. Serta proses lelang yang benar itu seperti apa.
"Jadi sudah jelas apa yang disampaikan oleh saksi ahli, bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum," Ujar Wilhelmus Rio Resandhi,
Baca Juga: Jember Bergejolak Warga vs Pengusaha Pertambangan, Akses Jalan Diblokir
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 1 Februari beragendakan kesimpulan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Girry sedang berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu. Menurutnya, saat itu ia telah mengetahui jatuh tempo pembayaran kredit mobilnya pada 8 Januari 2022.
Karena itu, Girry menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry menyampaikan permohonan untuk terlambat membayar karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dengan alasan harus menjalani karantina Covid-19 di sebuah hotel sekembalinya dari luar negeri.
Namun, setelah menjalani karantina, rupanya Girry dinyatakan positif terpapar covid-19 dan harus menambah masa karantinya selama 2 minggu lagi.
Kemudian pihak bank justru menghubungi staff Girry dan menyarankan supaya mobil tersebut dititipkan saja ke bank. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil pun diantarkan oleh staff Girry untuk dititip.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Serius Go Global, Futsal Indonesia Bangun Koneksi di Spanyol
-
Arahan FIFA, AFC Resmi Hentikan Bidding Tuan Rumah Piala Asia yang Diikuti Indonesia
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
FIFA Pastikan ASEAN Cup akan Digelar pada September-Oktober 2026
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Jadi Foster Family untuk Bayi Muhammad, Apa Bedanya dengan Adopsi?