Setelah menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polda Metro Jaya akhirnya menahan Kompol D yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan bernama Nur (23). Diketahui, Nur merupakan penumpang yang berada di mobil Audi (A6) yang diduga menabrak seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D akan ditahan selama 21 hari untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di tempat khusus.
"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi institusi Polri terkait kisah asmara terlarangnya dengan Nur. Diketahui, Kompol D telah menjalin hubungan terlarang dengan Nur sejak April 2022.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.
Perintah Bapak
Sebelumnya, pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman mengaku sebagai supir pribadi dari Nur yang diketahuinya merupakan istri anggota polisi. Sugeng mengaku ikut iring-iringan mobil polisi atas perintah dari Suami Nur, yang diketahui kini berinisial Kompol D.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan, tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng di Cianjur, Jumat (27/1).
Sugeng pun dengan tegas membantah bahwa ia yang telah menabrak Selvi dan menyebabkan nyawa mahasiswi Universitas Suryakencana itu meregang nyawa.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Melacak Nomor Tak Dikenal, Hindari Penipuan
Ia mengungkapkan, bahwa mobil yang dikendarainya berada di barisan belakang dari iring-iringan anggota polisi.
Namun, petugas memiliki alasan dan pendapat sendiri berdasarkan pemeriksaan keterangan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV, Sugeng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
"Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 UU No 22 Tahun 2009,” kata AKBP Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.
Doni juga membenarkan bahwa tersangka mengendarai Audi A6 bukan A8.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV kabur,” pungkas AKBP Doni.
Tag
Berita Terkait
-
Nur (23), Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi di Cianjur adalah Selingkuhan anggota Polisi Polda Metro jaya
-
Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur, Kompol D Ditahan Propam Polda Metro Jaya
-
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Cara Ria Ricis Pancing Nissa Sabyan buka Suara Soal Hubungannya dengan Ayus Sabyan
-
Putri Candrawathi Bantah Dirinya Selingkuh Sama Siapapun
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim