Putri Candrawathi membantah dirinya melakukan perselingkuhan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat dan mantan sopirnya, Kuat Maruf seperti yang dituduhkan maupun kabar yang beredar di masyarakat
Istri Ferdy Sambo menyampaikan ini saat sidang pembacaan pleidoi atau dalam nota pembelaan atas tuntutan jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Ia mengaku bahwa tuduhan yang datang kepadanya hanya berupa fitnah dan cacian yang diluar akal sehat mereka. Bukan hanya perselingkuhan dengan Brigadir J tapi juga tuduhan perselingkuhannya bersama Kuat Maruf.
"Dalam kondisi menahan perih, saya justru diserang fitnah, cemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan," ucap Putri di kursi persidangan
"Saya diberitakan berselingkuh, bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf," sambungnya.
Putri juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya berdampak pada psikologi dirinya, namun juga berdampak pada keluarganya. Ia tak bisa melakukan apa-apa selain mendoakan orang yang memfitnahnya dan menyatakan dirinya berselingkuh.
"Saya hanya mendoakan dan memaafkan semua orang yang berniat tidak baik terhadap saya dan keluarga," ucapnya.
Dalam pembelaannya, Istri Mantan Kadiv Propam ini juga berharap perempuan lain tidak akan mengalami hal yang serupa menimpanya yaitu berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya.
Ia juga menambahkan dirinya itu bahkan sebagai korban tetapi dikatanya sebagai orang yang berbohong bahkan dituduh berselingkuh dengan orang sekitarnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Di satu sisi menjadi korban, namun di sisi lain juga dituduhkan berbohong bahkan berselingkuh. Jangan ada lagi perempuan yang menjadi korban ganda hanya karena rusaknya cara berpikir akibat hoaks dan informasi-informasi tidak benar yang berkembang," ujar Putri.
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Dituding JPU Ganti Pakaian Lebih Seksi, Putri Candrawathi: Saya Menolak Keras
-
Putri Candrawathi dalam Pledoinya Ingin Peluk Anak-anaknya, Warganet Geram: Lebih Tersakiti Ibu Yosua
-
Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi
-
Merasa Tak Bersalah, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara
-
Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Pemain Kanada Alami Cedera Horor Usai Dapat Tekel Sembrono Gelandang Qatar
-
Terpopuler: 4 Tablet Mini Serbaguna, Smartwatch Stylish untuk Olahraga dan Aktivitas Harian
-
Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran
-
Refleksi Film Toy Story 5: Apakah Teknologi dan Mainan Bisa Hidup Berdampingan?
-
Usai Hotel Sultan, Lapangan Golf Ottolima di Senayan Diminta Dievaluasi
-
5 Shio Paling Beruntung dan Bahagia 19 Juni 2026, Cek Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Zodiak yang Bakal Beruntung di Hari Jumat 19 Juni 2026
-
Victor Munoz, Rekrutan Baru Liverpool Jebolan Akademi Barcelona dan Real Madrid
-
Republik Ceko Ditahan Afrika Selatan 1-1, Persaingan Grup A Piala Dunia 2026 Makin Ketat
-
Posisi WC yang Baik Menurut Islam dan Feng Shui, Bukan Sekadar Soal Estetika