/
Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB
Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winanto)

Berakhir sudah drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan aktor utamanya Ferdy Sambo dan sumber pemicu tragedi hilangnya nyawa manusia, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Setelah sebelumnya pada siang tadi Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup. Kini, sang istri pun harus menerima kenyataan di vonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, hakim menjelaskan mantan Bendahara Umum Bhayangkari itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusan vonisnya majelis hakim juga menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Load More