Inilah sosok Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang selama ini muncul di kasus persidangan Ferdy Sambo. Berikut biodata profil Wahyu.
Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sidang Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ternyata sosok yang sangat santun dan tegas, ia merupakan pengacara sekaligus hakim. Ia tidak pernah absen sampai Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.
Simak profil Wahyu Iman Santoso berikut. Hakim Wahyu merupakan tamatan magister hukum.
Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Yang saat ini pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Dengan kepiawaian dalam memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Netizen penasaran dengan biodata Wahyu Iman Santoso, yang memimpin sidang Sambo dan Putri Candrawathi.
Termasuk asisten rumah tangga dan dua anak buah Sambo yang merupakan anggota Polri.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang, membacakan dakwaan vonis terhadap pecatan Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J
Kemudian, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyu Iman Santoso mengemukakan, bahwa tidak ada hal yang meyakinkan Yosua melakukan pelecehan seksual atau perkosaan seperti yang telah dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi.
Selanjutnya, majelis hakim sebut Sambo terbukti sengaja hilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026