/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:32 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis (Suara.com/Rayfa Haydar Utomo)

Pengacara Sambo berani menyebut kalau vonis hukuman mati Ferdy Sambo cuma asumsi hakim, Senin (13/2/2023).

Arman Hanis merupakan pengacara Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J tewas di tangan Sambo dan anak buahnya yang juga melibatkan istri tersayangnya, Putri Candrawathi, 8 Juli 2022.

Hari ini merupakan bacaan putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus hukum pidana. Sekait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Pengacara Sambo Arman Hanis mengatakan, kalau itu cuma asumsi hakim. Walau satu sisi mereka menerima putusan tersebut.

Arman mengungkapkan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (sumber:)

Ia dengan lantang melanjutkan bahwa putusan vonis bukan fakta persidangan.

"Kami saat ini sedang memikirkan langkah hukum sekait vonis itu," jelas Arman.

Ferdy Sambo bareng Putri Candrawathi ikuti sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Senin ini.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Majelis Hakim Sebut Terbukti Sengaja Hilangkan Nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat

Keduanya tampak hadir dalam persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jaksel.

Ferdy Sambo dalam fakta persidangan seperti hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan, Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nofryansah Yosua Hutabarat.

Hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Load More