Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim saat pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf
SSeperti terdakwa pembunuhan Brigadir J yang lain sebelumnya, Kuat Maruf diminta berdiri saat hakim membacakan vonis. Pandangan Kuat Maruf tertuju kepada arah meja majelis hakim saat mendengarkan vonis.
Tidak ada reaksi apapun yang ditunjukkan oleh Kuat Maruf ketika mendengar dirinya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Terdiam dan sikap dinginnya tak terhindarkan oleh para pengunjung yang menyaksikannya.
Kuat Maruf akan menjalani tahanan selama 15 Tahun Penjara lebioh berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah divonis 15 tahun penjara, hakim menyatakan hukuman tersbeut akan dikurangi selama terdakwa Kuat Maruf berada di dlaam tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Itu artinya, vonis yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi daripada tuntutan.
Berita Terkait
-
Ungkit Kesombongan Sambo Cs, Kamaruddin Simanjuntak Sedih Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan JPU
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal Ke Jaksa
-
Sebelum Divonis, Kuat Maruf Beri Love Sign Saranghaeyo di Depan Orang Tua Brigadir J
-
Segini Harta Kekayaan Hakim Wahyu yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro
-
Nobar Piala Dunia 2026 di Rumah? Ini 5 Proyektor Mini Canggih di Bawah Rp1 Juta!
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD
-
Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar Rumah? Ini Asal-Usul Larangannya
-
43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Juni 2026: Panen 5.000 Gems dan 150 Shard
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar