/
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:35 WIB
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Mengadili dan menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim saat pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf

SSeperti terdakwa pembunuhan Brigadir J yang lain sebelumnya, Kuat Maruf diminta berdiri saat hakim membacakan vonis. Pandangan Kuat Maruf tertuju kepada arah meja majelis hakim saat mendengarkan vonis.

Tidak ada reaksi apapun yang ditunjukkan oleh Kuat Maruf ketika mendengar dirinya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Terdiam dan sikap dinginnya tak terhindarkan oleh para pengunjung yang menyaksikannya.

Kuat Maruf akan menjalani tahanan selama 15 Tahun Penjara lebioh berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah divonis 15 tahun penjara, hakim menyatakan hukuman tersbeut akan dikurangi selama terdakwa Kuat Maruf berada di dlaam tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Itu artinya, vonis yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi daripada tuntutan.

Load More