/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Serang.suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan tidak ada kata damai dalam kasus tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak dari bekas anak buah Sri Mulyani. Yang telah melakukan penganiayaan kepada salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor berinsial D (17 tahun).

Menurut Mahfud MD bahwa dalam kasus tindak pidana tersebut jangan menjadi ajang pemanfaatan hukum pidana.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud lansiran Suara Serang dari laman akun Twitter milik @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023) pagi.

Ia menilai bahwa dalam perkara itu memang ringan, karena mengandung prinsip keadilan restoratif.

"Tidak ada perdamaian atau pemanfaatan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," jelas Mahfud.

Sekadar mengetahui bahwa restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme.

Ini yang membuat Mahfud MD mewanti-wanti bagi segelintir oknum yang  berupaya melakukan pemanfaatan untuk menyelesaikan kasus hukum pidana tersebut.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus
diperiksa," cuit Mahfud.

Melansir dari situs serang.suara.com, anak dari Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (20/2/2023).

Baca Juga: Agnes si Bocil Pacar Mario Dicari Warganet, Namanya Trending Topic di Twitter Penuh Caci Maki

Korban merupakan salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor, D. Atas peristiwa itu korban kritis hingga dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini sedang dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam mengatakan, adapun motif penganiayaan adalah amarah.

Salah satu pemicu ketika pacar Mario bernama Agnes memberitahu pelaku. Jika Agnes mengalami hal yang tidak baik dari korban D.

Atas informasi itu sambung Kombes Ade Ary Syam, pelaku mengajak korban ke suatu gang dengan mengendarai mobil Rubicon-nya.

"Mario Dkk menganiaya D atau korban dengan memukul, menendang," cakap Kombes Ade Ary Syam, orang nomor satu di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasca penganiayaan tersebut, anak dari pejabat pajak di Kementerian Keuangan itu sudah jadi tersangka.

Load More