/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Atas perbuatannya, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Dalam KUHPidana itu tertuang ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. [*]

Load More