Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora alias David menyampaikan pernyataan yang sembilu yang telah menimpa putranya.
Apalagi saat ini kondisi putranya, Cristalino David Ozora alias David sudah membaik, walau demikian ia belum siuman dari pembaringan di rumah sakit.
Usai kena keroyok dan dianiaya Mario Dandy Satrio putra dari bekas anak buah Sri Mulyani yang bernama Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan maupun dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Bapak Cristalino David Ozora bernama Jonathan Latumahina menyampaikan bahwa ia telah memaafkan pelaku pengeroyok dan penganiaya David.
Katanya, keluarga Mario Dandy Satrio telah datang ke rumah mereka dan menyampaikan permintaan maaf.
Jonathan Latumahina juga sudah beri maaf walau sedikit berat untuk mengutarakan hal itu.
Tapi, dari balik kata maaf itu rupanya Jonathan selalu ingat dengan karakter David yang pemaaf.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ungkap Jonathan Latumahina, lansiran serang.suara.com dari akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (26/2/2023).
Meski demikian, keluarga David tetap menempuh jalur hukum atas aksi dari anak pejabat pajak yang kini telah dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Sepupu Calon Istri Fritz Hutapea jadi Korban KDRT, Pelipis Berdarah hingga Tangan Lebam
Apalagi korban benar-benar terbaring dan luka parah, sehingga keluarga David tetap meminta keadilan atas apa yang anak mereka derita dari perbutan keji itu.
"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelas Jonathan.
Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan.
Polisi juga telah memeriksa Agnes Gracia Haryanto mantan pacar David yang merupakan pacar baru dari tersangka Mario Dandy Satrio.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya KUHP, anak Rafael Alun Trisambodo itu juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun . [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi
-
Siswa SMK Bukan Hanya Calon Tenaga Kerja, Tapi Juga Anak yang Perlu Dijaga
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok
-
Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun
-
Wishlist Menumpuk? Saatnya Checkout Produk Kecantikan hingga Kesehatan di Sini: Diskon hingga 70%!
-
Tambah 50 Persen Kuota BBM, Pertamina Klaim Stok untuk Riau Aman
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru