Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora alias David menyampaikan pernyataan yang sembilu yang telah menimpa putranya.
Apalagi saat ini kondisi putranya, Cristalino David Ozora alias David sudah membaik, walau demikian ia belum siuman dari pembaringan di rumah sakit.
Usai kena keroyok dan dianiaya Mario Dandy Satrio putra dari bekas anak buah Sri Mulyani yang bernama Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan maupun dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Bapak Cristalino David Ozora bernama Jonathan Latumahina menyampaikan bahwa ia telah memaafkan pelaku pengeroyok dan penganiaya David.
Katanya, keluarga Mario Dandy Satrio telah datang ke rumah mereka dan menyampaikan permintaan maaf.
Jonathan Latumahina juga sudah beri maaf walau sedikit berat untuk mengutarakan hal itu.
Tapi, dari balik kata maaf itu rupanya Jonathan selalu ingat dengan karakter David yang pemaaf.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ungkap Jonathan Latumahina, lansiran serang.suara.com dari akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (26/2/2023).
Meski demikian, keluarga David tetap menempuh jalur hukum atas aksi dari anak pejabat pajak yang kini telah dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Sepupu Calon Istri Fritz Hutapea jadi Korban KDRT, Pelipis Berdarah hingga Tangan Lebam
Apalagi korban benar-benar terbaring dan luka parah, sehingga keluarga David tetap meminta keadilan atas apa yang anak mereka derita dari perbutan keji itu.
"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelas Jonathan.
Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan.
Polisi juga telah memeriksa Agnes Gracia Haryanto mantan pacar David yang merupakan pacar baru dari tersangka Mario Dandy Satrio.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya KUHP, anak Rafael Alun Trisambodo itu juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun . [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review