Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora alias David menyampaikan pernyataan yang sembilu yang telah menimpa putranya.
Apalagi saat ini kondisi putranya, Cristalino David Ozora alias David sudah membaik, walau demikian ia belum siuman dari pembaringan di rumah sakit.
Usai kena keroyok dan dianiaya Mario Dandy Satrio putra dari bekas anak buah Sri Mulyani yang bernama Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan maupun dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Bapak Cristalino David Ozora bernama Jonathan Latumahina menyampaikan bahwa ia telah memaafkan pelaku pengeroyok dan penganiaya David.
Katanya, keluarga Mario Dandy Satrio telah datang ke rumah mereka dan menyampaikan permintaan maaf.
Jonathan Latumahina juga sudah beri maaf walau sedikit berat untuk mengutarakan hal itu.
Tapi, dari balik kata maaf itu rupanya Jonathan selalu ingat dengan karakter David yang pemaaf.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ungkap Jonathan Latumahina, lansiran serang.suara.com dari akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (26/2/2023).
Meski demikian, keluarga David tetap menempuh jalur hukum atas aksi dari anak pejabat pajak yang kini telah dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Sepupu Calon Istri Fritz Hutapea jadi Korban KDRT, Pelipis Berdarah hingga Tangan Lebam
Apalagi korban benar-benar terbaring dan luka parah, sehingga keluarga David tetap meminta keadilan atas apa yang anak mereka derita dari perbutan keji itu.
"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelas Jonathan.
Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan.
Polisi juga telah memeriksa Agnes Gracia Haryanto mantan pacar David yang merupakan pacar baru dari tersangka Mario Dandy Satrio.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya KUHP, anak Rafael Alun Trisambodo itu juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun . [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tak Semesra Awal-Awal Nikah, Pasrah Bila Diceraikan
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik