Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora alias David menyampaikan pernyataan yang sembilu yang telah menimpa putranya.
Apalagi saat ini kondisi putranya, Cristalino David Ozora alias David sudah membaik, walau demikian ia belum siuman dari pembaringan di rumah sakit.
Usai kena keroyok dan dianiaya Mario Dandy Satrio putra dari bekas anak buah Sri Mulyani yang bernama Rafael Alun Trisambodo beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan maupun dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan. Bapak Cristalino David Ozora bernama Jonathan Latumahina menyampaikan bahwa ia telah memaafkan pelaku pengeroyok dan penganiaya David.
Katanya, keluarga Mario Dandy Satrio telah datang ke rumah mereka dan menyampaikan permintaan maaf.
Jonathan Latumahina juga sudah beri maaf walau sedikit berat untuk mengutarakan hal itu.
Tapi, dari balik kata maaf itu rupanya Jonathan selalu ingat dengan karakter David yang pemaaf.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ungkap Jonathan Latumahina, lansiran serang.suara.com dari akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (26/2/2023).
Meski demikian, keluarga David tetap menempuh jalur hukum atas aksi dari anak pejabat pajak yang kini telah dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Sepupu Calon Istri Fritz Hutapea jadi Korban KDRT, Pelipis Berdarah hingga Tangan Lebam
Apalagi korban benar-benar terbaring dan luka parah, sehingga keluarga David tetap meminta keadilan atas apa yang anak mereka derita dari perbutan keji itu.
"Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," jelas Jonathan.
Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tengah memeriksa dan menahan Mario Dandy dan Shane Lukas rekannya yang sama-sama melakukan penganiayaan.
Polisi juga telah memeriksa Agnes Gracia Haryanto mantan pacar David yang merupakan pacar baru dari tersangka Mario Dandy Satrio.
Mario dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya KUHP, anak Rafael Alun Trisambodo itu juga diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat usia korban masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Mario terancam pidana maksimal 5 tahun . [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris