Kuasa hukum dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas setuju semua yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Cristalino David Ozora (17) diproses secara hukum. Tidak terkecuali sosok perempuan yang merupakan kekasih dari Mario Dandy, AG (15).
Hal itu disampaikan Dolfie terkait banyaknya desakan dari publik kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan AG Sebagai salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Sebab wanita tersebut diduga adalah orang yang merekam penganiayaan Mario terhadap David.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Kendati demikian Dolfie menyerahkan sepenuhnya status AG kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mempunyai wewenang. Namun, dia juga tetap meminta agar petugas dapat mengusut kasus ini dengan tuntas agar terang benderang.
"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," katanya.
Diketahui penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa AG sebanyak tiga kali terkait kasus penganiayaan terhadap David. Dari ketiga kali pemeriksaan tersebut status AG adalah sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Sabtu (25/2/2023).
"Iya (sudah diperiksa) ketiga kali," kata Nurma kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Nurma, penyidik memeriksa AG untuk mendengar keterangannya sejauh mana dia mengetahui kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Anita Minta Ongkos Ke Brunei, Irjen Teddy Minahasa Jawab Ada Sabu 5 Kg Carikan Lawan
"Misalnya ngelihat nggak, apa mendengar kah. Pertanyaan umum lah," katanya.
Ditambahkannya tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali AG untuk diminta keterangan lebih lanjut jika yang bersangkutan masih diperlukan.
"Nanti kalau penyidik mau diperiksa ya diperiksa lagi," katanya.
Selain Agnes penyidik juga telah memeriksa wanita lain berinisial APA, karena diduga sebagai pihak pertama yang mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan David kepada AG hingga memicu terjadinya penganiayaan.
"APA sudah diperiksa, baru sekali," ucapnya
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka utama dan Shane Lukas (19) sebagai perekam video dan membiarkan aksi penganiayaan. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sepakat AG Pacar Mario Dandy Ditersangkakan: Proses Hukum Harus Tuntas
-
INFOGRAFIS: Kelakuan Bejat Anak Pejabat
-
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ayah Mario Dandy Satriyo Terkait Harta Kekayaan
-
Rupa 'istana' milik Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Peganiayaan Mario Dandy
-
Seperti Istana, Ini Rumah Seluas 2000 Meter Persegi Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
Honor 600 Versi Global Muncul di Geekbench, Andalkan Snapdragon 7 Gen 4
-
Nonton Tunggu Aku Sukses Nanti: Relatable Sih, tapi Kok Kayak Takut Terlalu Jujur
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
PKL Suryakencana Kini Resmi Pindah ke Pasar Jambu Dua
-
Hijab Takut Berantakan Saat Naik Motor? Ini 3 Helm yang Cocok Dipakai
-
Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk
-
50 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026: Ada 700 Rank Up, Gems, dan Pemain UEFA
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian
-
HONOR Magic8 Pro: Kamera 200MP dan Baterai Tangguh Kumpul dalam Satu Perangkat