/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:00 WIB
Foto Venna Melinda dan Ferry Irawan (foto instagram @delapanfixelbali)

Venna Melinda kini mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan pada Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan tersebut dikarenakan dari pihak Ferry Irawan sudah mengajukan gugatan cerai talak terlebih dulu.

Pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi mengatakan pencabutan gugatan tersebut yang sudah masuk ditahap mediasi dan merupakan proses lanjutan dari gugatan cerai talak Ferry Irwan.

Gugatan tersebut akan bisa digelar kembali pada 9 Maret 2023. Sidang tersebut sempat ditunda pada tanggal 23 Februari lalu.

"Hari ini agendanya penetapan pencabutan perkara 600 yang sudah disepakati minggu lalu," ujar kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi.

Pasalnya kuasa hukum Ferry Irawan sudah mendaftarkan perkara tersebut yang mendaftar pertama dan itu adalah Sunan Kalijaga mewakili Ferry Irawan.

"Sesuai KUHP, dua perkara yang sama, objek yang sama, orang yang sama, itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain," imbuhnya lagi.

Saat agenda mediasi tersebut Ferry Irawan akan hadir melalui teleconference dikarena masih dalam penahanan di Polda Jawa Timur.

"Perlu ada video call untuk mengetahui apakah benar Ferry Irawan memberikan kuasa terhadap Sunan Kalijaga untuk mengajukan gugatan terhadap Venna Melinda," ungkapnya.

Venna Melinda nantinya tinggal merespon permohonan talak cerai Ferry Irawan dengan gugatan balik atau rekonvensi. Ia masih keberatan dengan tidak adanya poin dugaan KDRT dalam alasan permohonan talak.

Baca Juga: Karena Berusia 15 Tahun, Agnes Gracia Hanya Dapat Ditetapkan Sebagai 'Anak yang Berkonflik Dengan Hukum"

Load More