/
Kamis, 02 Maret 2023 | 23:46 WIB
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David. (Twitter)

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan David ini Kini ditangani Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Teman Mario Dandy, Shane Lukas.

Agnes yang sebelumnya hanya menjadi saksi. Setelah dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Namun Agnes Gracia masih berusia 15 Tahun dan masih dalama kategori anak, akhirnya Polisi meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga istilah yang dipakai yaitu pelaku bukan tersangka.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan AG sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adapun bukti yang dimiliki polisi yakni chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi.

Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Demi Optimalisasi Penyidikan, Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Kini Ditangani Polda Metro Jaya

Load More