/
Senin, 06 Maret 2023 | 14:23 WIB
Foto Kolase Ivana Yoan dan AG

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora masih terus tahap penyelidikan oleh kepolisian. Ditengah-tengah peneyelidikan kasus tersebut, muncul wawancara pengakuan baru dari kakak AG, Ivana Yoan.

AG sudah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau 'Anak yang berkonflik dengan Hukum', tapi bukan tersangka karena masih di bawah umur.Ia juga adalah pacar dari Mario Dandy yang juga mantan kekasih David.

Saat penganiayaan, AG diduga berada di lokasi tersebut. 

Ivana Yoan dari pihak adiknya AG, menceritakan kronologi yang ia dapat dari adiknya melalui kanal YouTube Najwa Shihab pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Melansir dari suara.com, Ivana bercerita bahwa pacar adiknya, Mario Dandy memaksa AG untuk berbohong kepada mantan pacarnya. David sebelum terjadinya insiden tersebut.

Ia menyatakan bahwa adiknya tidak mau dan merasa tidak nyaman dan mencoba mengulur waktu. Akan tetapi Mario Dandy kemudian memaksa AG untuk bertemu David di Senayan dengan alih-alih sedang jalan-jalan dengan kakak.

David pun menkonfirmasi ke AG kalau Ivana sedang pergi. Namun, Ag membalasnya kalau kakaknya yang dimaksud bukan Ivana, melainkan kakak sepupu.

Ivana juga mengatakan setelah itu adiknya juga sempat pulang ke rumah bersama pacarnya, sesaat setelah dirumah mereka pergi lagi ke salah satu mall di Bintaro untuk treatment.

Disana Mario Dandy menunggu AG diluar dan Baterai hape AG pun disebut sudah habis.

Baca Juga: Aldila Jelita Dituduh 'nilep' Uang Sumbangan Raffi Ahmad untuk Indra Bekti, Indy Barends: 'Bektinya Lupa'

Adiknyapun mengingat bahwa kalau kartu pelajar David yang mau dikembalikan malah tertinggal dirumah, Akhirnya AG kemudia minta tolong ke Mario Dandy untuk mengambil kartu pelajar David lewat layanan ojek online.

Dandy kemudian menuruti keinginan AG dan memesan ojol itu dari ponselnya.

Sedangkan Versi Mario Dandy

Kronologi itu justru berbeda saat disampaikan oleh pihak Mario Dandy.

Lewat pengacaranya, Dandy mengaku melakukan penganiayaan terhadap David karena tersulut amarah oleh hal yang disampaikan AG.

Setelah mendengar cerita AG, Mario Dandy pun langsung ingin bertemu dengan David.

Begitu pula saat dirinya melakukan penganiayaan secara brutal ke David,

Mario Dandy menyebut bahwa AG bersama temannya, Shane Lukas, hanya diam.

Keduanya juga tidak berupaya menghalangi aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.

Seperti diketahui, Shane Lukas juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, sedangkan AG sebagai pelaku karena masih di bawah umur.

Adapun peran Shane berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi adalah merekam kejadian dan memberikan saran.

Ini bermula setelah Mario Dandy mendengar cerita AG tentang perbuatan tak menyenangkan David, ia langsung menghubungi Shane Lukas untuk meminta saran. Shane pun menyarankan ke temannya untuk memberi David pelajaran.

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor yaitu David, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane. Kepolisian juga telah menetapkan AG dari status saksi ke status sebagai pelaku 'Anak yang berkonflik dengan Hukum'

Load More