Serang.com - AGH atau Agnes pacar Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Walau begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ragu memberikan perlindungan kepada AGH, ketimbang David atau Cristalino David Ozora.
AGH terancam hukuman 14 tahun penjara, setelah pengurangan dari ancaman sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada jurnalis mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah permohonan dari tiga saksi dalam kasus Mario Dandy Satrio aniaya David, Senin (6/3/2023).
Salah satu dari ketiga orang itu ada AGH alias Agnes, teman wanita Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan.
Walau begitu LPSK tetap memberi perlindungan terhadap David, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anak pejabat pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan.
"Perlindungan terhadap David merupakan pemberian rehabilitasi psikologi ketika ia sudah membaik sebagai pemenuhan hak prosedural," kata Hasto.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Sinergi Astra Financial Dukung Peningkatan Akses Kesehatan Belasan Ribu Orang
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan
-
5 Trik Ampuh Temukan SPKLU Terbaik di Jalur Mudik 2026, Bisa Hemat Waktu
-
International Women's Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Perempuan
-
Mudik Anti Panik, Ini 5 Solusi saat Saldo e-Toll Habis di Gerbang Tol
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Purbaya Tetap Pede Target IHSG 'To the Moon' 10.000 Tercapai di Akhir Tahun
-
Ngabuburit Lintas-Generasi: Masih ada Optimisme di Jalan Konstitusi