Serang.com - AGH atau Agnes pacar Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Walau begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ragu memberikan perlindungan kepada AGH, ketimbang David atau Cristalino David Ozora.
AGH terancam hukuman 14 tahun penjara, setelah pengurangan dari ancaman sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada jurnalis mengatakan, pihaknya saat ini sedang menelaah permohonan dari tiga saksi dalam kasus Mario Dandy Satrio aniaya David, Senin (6/3/2023).
Salah satu dari ketiga orang itu ada AGH alias Agnes, teman wanita Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan.
Walau begitu LPSK tetap memberi perlindungan terhadap David, yang merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anak pejabat pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan.
"Perlindungan terhadap David merupakan pemberian rehabilitasi psikologi ketika ia sudah membaik sebagai pemenuhan hak prosedural," kata Hasto.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, David Diiringi Selawat
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Review Cerita Lila: Horor Psikologis yang Lebih Menakutkan dari Sekadar Penampakan
-
Erick Thohir Respons Vietnam Tambah Naturalisasi Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Jumat 19 Juni 2026 di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
-
Perampok Emas 500 Gram di Menteng Ditangkap usai Tikam Korban 7 Kali
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
Misteri 1 Hektare Tanah Fadia Arafiq, KPK Telusuri Aset Tersembunyi di Berbagai Titik
-
Foot Spray yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Murah, Sudah BPOM, dan Ratingnya Tinggi