Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam anak berkonflik dengan hukum AG (15), pacar dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan pelaku AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.
Hengki menjelaskan proses penahanan AG akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. AG akan menjalani proses penahanan untuk 7 hari ke depan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.
Diperiksa Sejak Pagi
AG yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses pemeriksaan terhadap pelaku AG didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Terlibat Penganiayaan
Sebelumnya Hengki membeberkan bukti-bukti keterlibatan kekasih Mario tersebut dalam keterlibatannya dikasus penganiayaan terhadap Cristalino Davis Ozora (17). Bukti-bukti tersebut antara lain pesan singkat di Whatsapp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti itulah penyidik memutuskan untuk menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengam hukum atau pelaku.
Penggunaan istilah ini digunakan untuk anak yang masih dalam kelompok di bawah umur, sehingga tidak bisa disebut tersangka layaknya orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan barang bukti juga penyidik menemukannya adanya rencana untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban David. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Berita Terkait
-
Sutradara Kondang Joko Anwar Tanya Warganet Judul Film yang Pas Buat Rafael Alun Trisambodo, Mau Buat Filmnya?
-
Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
-
Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?
-
Terkuak!Habis Aniaya David, Mario Dandy Dihibur Shane Lukas Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan