Entah apa yang ada dibenak pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada malam kejadian saat diamankan oleh petugas Polsek Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). Pasalnya, pengacara dari saksi N dan R Muanas Alaidid mengatakan kedua pelaku tersebut tidak menampakkan rasa bersalah.
Bahkan kata Muanas Shane Lukas sempat menghibur Mario Dandy dengan memainkan gitar di Polsek Pesanggrahan.
"Shane yang main gitar untuk menghibur Mario, tapi mereka semua sama aja itu," kata pengacara saksi N dan R, Muanas Alaidid kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Pernyataan Muanas tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kliennya N yang juga dimintai keterangan pada saat malam pelaku diamankan juga berada di Polsek Pesanggrahan.
"Menurut Saksi N begitu. Saat N dimintai keterangan di Polsek Pesanggrahan," ungkap Muanas.
Teriakan Penyelamat David
Polisi sebelumnya mengatakan tersangka Mario Dandy baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakam 'Woi'. Teriakan tersebut diketahui dari orang tua atau ibu teman David berinsial R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pelaku Mario sebelum melakukan aksinya menendang kepala David terlebih dahulu berteriak Free Kick. Penganiayaan ini dilakukannya lebih dari sekali.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ketahui Cara Olah Makanan agar Terbebas dari Flu Burung
"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik sendiri hingga saat ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).
Dari hasil gelar perkara penyidik juga telah merekonstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.
Atas perbuatannya, AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Video Kakak Mario Dandy Disorot, Mengaku Capek Miskin dan Makan di Warteg Rp5000
-
Polisi Bantah Tersangka Shane Sempat Main Gitar Hibur Mario Dandy di Polsek Pesanggrahan
-
Usai Puas Injak-injak David, Mario Dandy Diduga Dihibur Rekannya Shane Lukas Main Gitar
-
Bukan Rp56 Miliar, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Sebanyak Rp500 Miliar, Warganet Geram
-
Sadar dari Koma, David Menangis Hingga Luapkan Amarah
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap