Suara Serang - Netizen sorot perilaku Bunda Corla lantaran mengecam Lina Mukhreeje, yang video viral makan daging babi dengan mengucap bacaan bismillahirrahmanirrahim.
Waktu itu Bunda Corla sedang live streaming di salah satu akun media sosial miliknya, netizen pun nimbrung karena gaya dari musuh bebuyutan Nikita Mirzani itu, komentari kasus Lina Mukhreeje.
Bunda Corla dengan gaya yang unik memberi nasihat terhadap video viral Lina Mukhreeje, yang membawa-bawa agama ketika memakan daging babi.
Apalagi saat itu Lina Mukhreeje melakukannya dengan live di media sosial TikTok, seakan-akan kata Bunda Corla tidak tahu adab dan membawa-bawa agama.
Bunda Corla yang kini berada di luar negeri ikut nyinyirin Lina Mukhreeje, dan tidak kalah kecamannya dengan netizen.
Ia sangat menyayangkan sikap Lina, yang mengaku beragam Islam tapi memakan makanan yang memang dilarang agama Islam.
Kata Bunda Corla, bahwa perilaku atau sikap seperti itu sangat tidak pantas, dan merendahkan martabat agama yang ia anut sendiri.
"Gua orang islam, gua mabuk mabukan, gua makan babi, ngomong gitu sama aja ngundang percekcokan, ga perlu juga kaya gitu model nya," ungkap Bunda Corla pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu di akun Instagramnya @corla_2.
Menurut Bunda Corla yang telah mengembalikan uang Nikita Mirzani ratusan juta mengaku, bahwa Lina Mukhreeje telah menistakan agama.
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Saling Suka, Calon Mertua Nyalakan Lampu Hijau
Hingga sekarang gara-gara Lina Mukhreeje makan babi dan sebelum mengunyah mengucap bismillah, yang dinilai telah menista agama Islam. [Kariadil Harefa]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya
-
5 HP Kamera Jernih di Bawah Rp2 Juta, Hasil Foto Fokus dan Memori Besar
-
Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA
-
BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI