Suara Serang.com - Transaksi mencurigakan ternyata bukan hanya di Kemenkeu dan nilainya bukan cuma 300 triliun. Hal itu kata Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK kepada jurnalis.
Transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang alias TPPU kini mencapai Rp 349 triliun.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Ngerinya lagi transaksi ekspor impor bisa mencapai lebi Rp 40 sampai Rp 100 triliun. Kata Ivan, ada tiga stream.
Pertama LHA dengan PPATK ada LHA oknum pertama, kedua LHA terkait dengan oknum dan tusinya.
"Contohnya, kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.
Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.
"Jadi tindak pidana asal, misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," katanya.
Jadi, laporan terkait transaksi mencapai Rp349 triliun itu ke Kemenkeu. Sama halnya laporan PPATK ke KPK perihal kasus korupsi.
Baca Juga: Verrel Bramasta Mulai Panjangkan Ini, Usai Masuk Partai Amanat Nasional
"Nah oleh masyarakat, kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak begitu," kata Ivan meluruskan.
Jawaban Ivan terkait sederet pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmons J Mahesa. Ia bertanya apakah TPPU atau bukan.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond pada Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan.
Desmond lantas menegaskan kembali pertanyaannya.
"Yang Rp300 (T) itu TPPU?" tanya Desmond.
Jawab Ivan, "Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan". [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Jinakkan El Nino Pakai Garam Laut: Ide Brilian atau Malapetaka Baru?
-
Bahlil Buka Suara Soal Ekspor Mineral Tertahan, Kandungan Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan
-
Erick Thohir Ketok Palu: Pemilihan Ketum PSSI Resmi Mundur ke Juli 2027, Ini Alasannya
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Hujan Deras Tak Surutkan Militansi Suporter Garuda, Pakansari Membara Jelang Indonesia vs Vietnam
-
Bahlil Rem Ekspor Batu Bara, Ekonomi Daerah Terancam Tak Lagi Membara
-
Sosok Pemotor Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Terungkap, Ini Penjelasan Polisi