Suara Serang.com - Transaksi mencurigakan ternyata bukan hanya di Kemenkeu dan nilainya bukan cuma 300 triliun. Hal itu kata Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK kepada jurnalis.
Transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang alias TPPU kini mencapai Rp 349 triliun.
"Bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu, sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan, terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Ngerinya lagi transaksi ekspor impor bisa mencapai lebi Rp 40 sampai Rp 100 triliun. Kata Ivan, ada tiga stream.
Pertama LHA dengan PPATK ada LHA oknum pertama, kedua LHA terkait dengan oknum dan tusinya.
"Contohnya, kita menemukan kasus ekspor impor, atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya," kata Ivan.
Ketiga, Ivan melanjutkan, pihaknya tidak menemukan oknum terkait melainkan menemukan tindak pidana asalnya.
"Jadi tindak pidana asal, misalnya, kepabeanan atau perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu. Itu jauh berbeda. Jadi kalimat di Kemenkeu itu juga ada kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu," katanya.
Jadi, laporan terkait transaksi mencapai Rp349 triliun itu ke Kemenkeu. Sama halnya laporan PPATK ke KPK perihal kasus korupsi.
Baca Juga: Verrel Bramasta Mulai Panjangkan Ini, Usai Masuk Partai Amanat Nasional
"Nah oleh masyarakat, kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kemenkeu. Tidak begitu," kata Ivan meluruskan.
Jawaban Ivan terkait sederet pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmons J Mahesa. Ia bertanya apakah TPPU atau bukan.
"PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanya Desmond pada Selasa (21/3/2023).
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan.
Desmond lantas menegaskan kembali pertanyaannya.
"Yang Rp300 (T) itu TPPU?" tanya Desmond.
Jawab Ivan, "Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan". [*]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sisi Gelap Piala Dunia 2026, NYPD Siaga Hadapi Lonjakan Perdagangan Seks
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance
-
4 Motor Brilian Suzuki yang Nggak Masuk Indonesia, padahal Bisa Bikin Kelas 150cc Bertekuk Lutut
-
Kadang Bukan Gagal, Hidup Memang Punya Rencana yang Berbeda
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang