Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, menetapkan tersangka berdasarkan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.
"KPK kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kendati demikian, Ali bilang lembagai antikorupsi belum dapat mengungkap nama tersangka baru itu.
"Karena pengumpulan alat bukti saat ini masih berlangsung maka terkait pengumuman resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan pada publik," ujarnya.
Ali memastikan secepatnya KPK bakal mengungkap nama tersangka baru tersebut.
"Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya," sebutnya.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2012. Negara mengalami kerugian sebesar Rp31,7 miliar.
Ketiga terdakwa telah dijatuhi hukuman di pengadilan, masing-masing terdakwa divonis penjara selama 8 tahun dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27, 5 Miliar.
Adapun para terpidana selain Heri Sukamto, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi serta Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto. Atas perbuatan ketiganya negara mengalami kerugian sebesar Rp31,7 miliar.
Berita Terkait
-
Catatan Kritis JCW atas Vonis Terdakwa Edy Wahyudi dalam Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida
-
Terjerat Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Eks Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY Divonis 8 Tahun Penjara
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara