Suara Serang.com - Agnes Gracia Haryanto terancam 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Agnes didakwa dengan pasal berlapis.
Remaja perempuan yang berperkara dengan hukum itu mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Jumat 31 Maret 2023, AGH atau Agnes kini kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu akan mengikuti persidangan terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Agnes Gracia Haryanto.
Hal itu dikatakan langsung Djuyamto, pejabat kehumasan dan informasi di PN Jaksel, dan katanya lagi berkemungkinan minggu depan adalah hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," katanya.
Pengacara Agnes mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam dakwaan dan pasal yang dikenakan, Agnes terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keterlibatan AGH atas penganiayaan David Ozora terlihat jelas, setelah polisi mengurai keterangan para saksi dan tersangka Mario Dandy anak dari bekas Dirjen Pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan, yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Bukan itu saja Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka lain seperti Shane Lukas termasuk Agnes Gracia Haryanto, bekas pacar David dan pacar baru Mario. [*]
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Respon Presiden Jokowi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris