Suara Serang.com - Agnes Gracia Haryanto terancam 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Agnes didakwa dengan pasal berlapis.
Remaja perempuan yang berperkara dengan hukum itu mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Jumat 31 Maret 2023, AGH atau Agnes kini kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu akan mengikuti persidangan terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Agnes Gracia Haryanto.
Hal itu dikatakan langsung Djuyamto, pejabat kehumasan dan informasi di PN Jaksel, dan katanya lagi berkemungkinan minggu depan adalah hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," katanya.
Pengacara Agnes mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam dakwaan dan pasal yang dikenakan, Agnes terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keterlibatan AGH atas penganiayaan David Ozora terlihat jelas, setelah polisi mengurai keterangan para saksi dan tersangka Mario Dandy anak dari bekas Dirjen Pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan, yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Bukan itu saja Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka lain seperti Shane Lukas termasuk Agnes Gracia Haryanto, bekas pacar David dan pacar baru Mario. [*]
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Respon Presiden Jokowi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?
-
77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?
-
Berapa Kali Arsenal Pernah Lolos ke Final Liga Champions?
-
Menggantungkan Mimpi 5 cm: Mengokohkan Tekad Setinggi Mahameru
-
Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?
-
Buka Suara soal Dugaan Rasisme, Henry Doumbia: Saya Yakin dengan Apa yang Saya Dengar
-
Terpopuler: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M Viral, 7 Parfum Lokal Wangi Kayak Habis Mandi
-
Athletic Club Resmi Tunjuk Edin Terzic sebagai Pelatih Baru