Suara Serang.com - Agnes Gracia Haryanto terancam 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Agnes didakwa dengan pasal berlapis.
Remaja perempuan yang berperkara dengan hukum itu mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Jumat 31 Maret 2023, AGH atau Agnes kini kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor itu akan mengikuti persidangan terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Agnes Gracia Haryanto.
Hal itu dikatakan langsung Djuyamto, pejabat kehumasan dan informasi di PN Jaksel, dan katanya lagi berkemungkinan minggu depan adalah hasil putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan barangkali Senin," katanya.
Pengacara Agnes mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam dakwaan dan pasal yang dikenakan, Agnes terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keterlibatan AGH atas penganiayaan David Ozora terlihat jelas, setelah polisi mengurai keterangan para saksi dan tersangka Mario Dandy anak dari bekas Dirjen Pajak Kemenkeu wilayah Jakarta Selatan, yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Bukan itu saja Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka lain seperti Shane Lukas termasuk Agnes Gracia Haryanto, bekas pacar David dan pacar baru Mario. [*]
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Respon Presiden Jokowi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia
-
Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!
-
Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak
-
Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah
-
Terpopuler: HP Chipset Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan Samsung Rp2 Jutaan