Serang Suara - Begini cara atau langkah mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang, Banten.
Kementerian Agama Kota Tangerang (Kemenag Tangerang) membuka layanan gratis bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Sertifikat halal ini bagian dari program Sertifikat Halal Gratis (Program SEHATI) bagi pelaku usaha mikro kecil dengan pola self-declare.
Sangat mudah dan gampang dengan mengakses situs web laman ptsp.halal.go.id, dan mendaftar untuk memperoleh akun dan mengaktivasi akun.
Langkah Mendaftar Sertifikat Halal
1. Akses situs PTSP HALAL GO ID
2. Masukan email/username dan password
3. Lalu create an account atau buat akun
4. Setelah masuk dan mendapatkan notifikasi di email
5. Pilih usaha pastikan itu dalam negeri alias isi NIB
6. Input data yang telah disiapkan seperti data usaha
7. Ajukan pendaftaran
8. Pilih jenis daftar, lihat ada self declare dan isi kode
9. Unggah data dokumen syarat untuk pengajuan data self declare
10. Tunggu pemberitahuan verifikasi dan validasi
Seluruh data yang telah kamu ajukan maka akan segera diverifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah itu akan ada pemberitahuan dari Komite Fatwa MUI bahwa produk halal yang telah kamu ajukan telah terverifikasi secara sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Jika sudah selesai nanti pelaku usaha kecil mikro dan menengah dapat mengunduh sertifikat halal melalui akun SiHalal.
Syarat Daftar Sertifikat Halal Gratis
1. Produk tidak berisiko (tidak berasal dari hewan yang disembelih) atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Baca Juga: Ingin Seks Berkualitas Lakukan Sexting Sebelum Foreplay
2. Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat peoses yang tidak halal.
5. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
6. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
7. Menggunakan alat produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!
-
6 Parfum Pria yang Disukai Wanita, Wanginya Meninggalkan Jejak
-
Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!
-
Suka Bold Casual Look? Ini 4 Ide Daily Outfit ala NANA yang Modis Abis
-
Duel Intelektual Menuju Itera 1: Lima Profesor Terbaik Berebut Kursi Nakhoda Baru
-
Pemerintah Cairkan Bansos PKH Periode April-Juni 2026, Begini Cara Ceknya
-
Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump
-
Panggilan Telepon Penyelamat: Siasat Bejat Pria di Malang Jerat Remaja 14 Tahun dengan Uang 50 Ribu
-
4 Pilihan Mobil Listrik Alternatif BYD yang Nyaman dan Lebih Ramah Budget
-
10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi