Menteri Komunikasj dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Rabu (17/5/2023).
Pantauan Suara.com dari gedung Kejagung Johnny mengenakan rompi berwarna merah muda langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Penetapan status tersangka oleh kejagung kepada Johnny setelah melakukan pemeriksaan tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga ini untuk mendalami ada atau tidaknya peranan Johnny G Plate dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Johnny, Ketut mengungkapkan jika kejagung juga akan melakukan penggeledahan. Namun, dia tidak merinci tempat serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus korupsi korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yakni sebesar Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan kerugian negara karena kasus tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: 6 Manfaat Belut bagi Kesehatan yang Sayang untuk Dilewatkan
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara akibat korupsi BAKTI Kominfo ini sudah final. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS hingga ke Parpol
-
Kadernya Jadi Tersangka Korupsi BTS, Nasdem Sebut Johnny G Plate Akan Patuhi Proses Hukum
-
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tepat di Rabu Pon
-
Korupsi Bea dan Cukai Makassar: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Andhi Pramono
-
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
9 Penyebab Kulkas Berbunyi Dengung, Lengkap Panduan Rawat Elektronik Rumah Tangga
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
3 Cara Cek Battery Health di HP Android, Lengkap dengan Tips agar Awet
-
3 Negara yang Pernah Dibantai Portugal dengan 5+ Gol di Piala Dunia
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Berapa Suhu AC Ideal agar Tidak Boros Listrik? Ini Trik biar Tagihan Tetap Hemat
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
3 Serbuk Anti-Sumbat Saluran Air, Solusi Pipa Mampet Akibat Rambut