Menteri Komunikasj dan Informatika Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020, Rabu (17/5/2023).
Pantauan Suara.com dari gedung Kejagung Johnny mengenakan rompi berwarna merah muda langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Penetapan status tersangka oleh kejagung kepada Johnny setelah melakukan pemeriksaan tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga ini untuk mendalami ada atau tidaknya peranan Johnny G Plate dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Selain memeriksa Johnny, Ketut mengungkapkan jika kejagung juga akan melakukan penggeledahan. Namun, dia tidak merinci tempat serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus korupsi korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yakni sebesar Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan kerugian negara karena kasus tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: 6 Manfaat Belut bagi Kesehatan yang Sayang untuk Dilewatkan
Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara akibat korupsi BAKTI Kominfo ini sudah final. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejagung Usut Aliran Dana Korupsi BTS hingga ke Parpol
-
Kadernya Jadi Tersangka Korupsi BTS, Nasdem Sebut Johnny G Plate Akan Patuhi Proses Hukum
-
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tepat di Rabu Pon
-
Korupsi Bea dan Cukai Makassar: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di Rumah Andhi Pramono
-
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 9 Halaman 121: Peran Budaya Lokal
-
Viral Whip Pink, Ternyata Pelaku Balap Mobil Banyak yang Suka Karena Faktor Ini
-
Gelombang Protes UNM Berlanjut, Mahasiswa Minta Mendikti Evaluasi Kebijakan
-
Moodys Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
Berpeluang Membela Timnas Indonesia, Luke Vickery Berikan Kode Positif?
-
Libas Unggulan Kedua, Janice/Eala Maju ke Semifinal Abu Dhabi Open 2026
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Baru Gabung Langsung Latihan, Fasilitas Dewa United Bikin Ivar Jenner Terkejut