Serang.Suara - Sejumlah dokumen penyidik KPK sita dari rumah Andhi Pramono, Kepala Bea dan Cukai Makassar. Penyitaan dokumen terkait alat bukti tentang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
Penggeledahan itu sempat jadi perhatian netizen saat KPK menggeledah rumah Andhi Pramono di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung Jumat lalu (12/5/2023).
"Tim Penyidik, Jumat (12/5) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Masih kata Ali Fikri, kalau dokumen penting itu berupa berbagai berkas dokumen dan alat elektronik.
Kini barangnya sudah di gedung KPK. Jadi barang itu akan dipelajari terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Adhi Pramono.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," katanya.
KPK Cegah Andhi Pramono ke Luar Negeri
Andhi Pramono dicegah terbang ke Luar Negeri, setelah KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai alias Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI itu.
"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya di tingkat penyelidikan," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Ternyata Pertanyaan Ini Penyebab Dian Sastro Pindah Agama
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah Andhi Pramono ke luar negeri.
"Ya dicegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.
Sambung Ahmad Nursaleh lagi, kalau upaya tersebut terhitung dari KPK mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas