Serang Suara - Pengacara Desta Hendra Kasih Siregar memastikan tidak ada perjanjian pranikah antara Desta dan Natasha Rizky. Lalu apa pengertian pranikah?
Artikel ini akan mengulas kepada sobat Serang.Suara.com terkait pengertian perjanjian pranikah yang juga diketahui dengan tulisan perjanjian pra-nikah (perjanjian pranuptial-red).
Istilah dan maksud dari perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak yang dibuat oleh pasangan calon pengantin sebelum mereka menikah. Perjanjian ini mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab finansial serta harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum dan selama pernikahan.
Isi dari perjanjian pranikah atau pra-nikah adalah memuat tentang beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak, seperti kasus Desta Mahendra dan Natasha Rizky. Ketentuan itu antara lain pengaturan tentang pembagian harta benda alias harga gono-gini, penentuan hak waris.
Selanjutnya tentang tanggung jawab nafkah alias finansial, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan keuangan pasangan tersebut.
Tujuan dari Pra-Nikah
Perjanjian pra-nikah bertujuan memberi kejelasan, rasa keadilan, dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam menghadapi kemungkinan perceraian atau pemisahan harta benda di masa depan.
Fungsi Utama Perjanjian Pranikah
1. Pengaturan Harta Benda
Janji pra nikah memungkinkan pasangan untuk mengatur secara jelas dan adil pembagian harta benda yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan. Hal ini dapat meliputi harta benda yang diperoleh secara individual maupun yang diperoleh bersama selama pernikahan.
Dengan demikian, jika terjadi perceraian atau pemisahan harta benda di kemudian hari, perjanjian ini akan menjadi acuan untuk pembagian yang adil sesuai kesepakatan awal.
2. Perlindungan Hukum
Perjanjian pranikah dapat memberikan perlindungan hukum kepada pasangan terkait dengan keuangan dan harta benda mereka.
Baca Juga: Pengacara Pastikan Tidak Ada Perjanjian Pranikah antara Desta Mahendra Gugat Cerai Natasha Rizky
Dengan adanya perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan tertulis secara resmi.
Jika terjadi perselisihan atau konflik di masa akan datang, perjanjian ini dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum.
3. Pengaturan Hak Waris
Perjanjian pranikah juga dapat mengatur masalah hak waris dalam hubungan pernikahan. Biasanya, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana harta benda akan dibagi antara pasangan dan bagaimana hak waris akan diberlakukan jika salah satu pasangan meninggal dunia.
Hal ini dapat membantu menghindari konflik di antara anggota keluarga dan memastikan bahwa kehendak pasangan tersebut terpenuhi.
4. Kejelasan dan Keadilan
Perjanjian pra-nikah membantu menciptakan kejelasan dan keadilan dalam hubungan pernikahan.
Dengan menyepakati dan menetapkan ketentuan-ketentuan tertentu sebelum menikah, pasangan dapat menghindari ketidakpastian dan konflik di masa depan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan