Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki, pasalnya belum lama ini Desta menggugat cerai sang istri. Diketahui gugatan cerai Desta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatan cerainya, anggota Prediksi tersebut hanya ingin berpisah dengan Caca, sapaan akrab Natasha Rizky.
Mantan personel Club Eighties itu hanya ingin mengajukan cerai talak saja. Tidak ada permohonan untuk hak asuh maupun harta gono gini. Selain itu, Desta juga bersedia untuk tetap menafkahi Natasha Rizky setelah mereka berpisah.
Lantas bagaimana sebenarnya pembagian harga gono gini menurut hukum? Di dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya terkait harta gono gini.
Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan pasangan selama menikah atau dalam jangka waktu pernikahan itu. Harta itupun didapatkan baik dari uang suami maupun istri.
Selain itu, harta gono gini juga sering dikatakan sebagai harta yang telah didapatkan lantaran seseorang menghibahkan maupun memberikan sejumlah uang atau barang kepada pasangan tersebut. Bahkan tabungan dari gaji suami dan istri yang kemudian dijadikan satu juga dapar dikatakan sebagai harta gono gini.
Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Dalam hukum di Indonesia, harta gono gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menyatakan bahwa selama perkawinan tersebut berlangsung, maka harta suami istri yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi milik bersama, kecuali yang telah disepakati dalam perjanjian lain perkawinan.
Kemudian, jika suatu saat terjadi perceraian antara suami istri tersebut, maka harta gono gini ini akan dibagi secara adil. Tetapi, perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini setelah perceraian sebenarnya didasarkan atas hukum agama yang dianut masing-masing pasangan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan.
Untuk pasangan yang beragama Islam lalu bercerai, maka pembagian harta gono gini didasarkan pada Pasal 97 KHI. Perlu diketahui pula, bahwa penggunaan aturan untuk pembagian harta gono gono ini hanya saat tidak ada perjanjian perkawinan yang akan mengatur terkait hal tersebut.
Jika sebelumnya,npasangan suami istri sudah mempunyai perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah yang mengatur tentang pembagian harta gono gini, maka aturan diatas tidak dibutuhkan lagi.
Namun, masih banyak pasangan yang tidak membuat perjanjian pra nikah terutama mengenai harta gono gini. Hal inilah yang kemudian bisa memicu perselisihan terkait status kepemilikan harta tersebut. Apakah harta itu termasuk ke dalam harta bersama atau bukan harta bersama.
Jika terjadi perselisihan terkait harta gono gini di dalam proses perceraian, maka kedua pihak yang berselisih dapat meminta bantuan pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Di dalam proses peradilan, nantinya hakim akan mempertimbangkan mengenai faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak dalam mendapatkan harta tersebut, kepemilikan sebelum pernikahan, dan kepentingan anak dalam memutuskan pembagian harta gono gini tersebut.
Sehingga, penting bagi pasangan suami istri untuk paham mengenai hukum dan implikasi pembagian harta gono gini, serta mempersiapkan secara baik dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sebuah perceraian di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hingga konflik dalam pembagian harta gono gini ketika terjadi perceraian di kemudian hari.
Itulah penjelasan mengenai pembagian harga gono gini menurut hukum. Sebaiknya, sebelum menikah Anda dan pasangan memahami dengan baik terkait pembagian harta gono gini agar tak merugikan satu sama lain.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?
-
Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis
-
Profil Gege Elisa, Perempuan Yang Digosipkan Dekat dengan Desta
-
Sebelum Gugat Cerai, Ternyata Desta Mahendra Sudah 1 Tahun Tak Serumah dengan Natasha Rizky
-
Perbedaan Cara Beragama Jadi Pemicu Perceraian, Ini Kata Kubu Desta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan