Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki, pasalnya belum lama ini Desta menggugat cerai sang istri. Diketahui gugatan cerai Desta tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam gugatan cerainya, anggota Prediksi tersebut hanya ingin berpisah dengan Caca, sapaan akrab Natasha Rizky.
Mantan personel Club Eighties itu hanya ingin mengajukan cerai talak saja. Tidak ada permohonan untuk hak asuh maupun harta gono gini. Selain itu, Desta juga bersedia untuk tetap menafkahi Natasha Rizky setelah mereka berpisah.
Lantas bagaimana sebenarnya pembagian harga gono gini menurut hukum? Di dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai aturan dan beberapa hal penting lainnya terkait harta gono gini.
Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini adalah harta yang didapatkan pasangan selama menikah atau dalam jangka waktu pernikahan itu. Harta itupun didapatkan baik dari uang suami maupun istri.
Selain itu, harta gono gini juga sering dikatakan sebagai harta yang telah didapatkan lantaran seseorang menghibahkan maupun memberikan sejumlah uang atau barang kepada pasangan tersebut. Bahkan tabungan dari gaji suami dan istri yang kemudian dijadikan satu juga dapar dikatakan sebagai harta gono gini.
Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum
Dalam hukum di Indonesia, harta gono gini telah diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menyatakan bahwa selama perkawinan tersebut berlangsung, maka harta suami istri yang diperoleh selama dalam perkawinan menjadi milik bersama, kecuali yang telah disepakati dalam perjanjian lain perkawinan.
Kemudian, jika suatu saat terjadi perceraian antara suami istri tersebut, maka harta gono gini ini akan dibagi secara adil. Tetapi, perlu diketahui bahwa pembagian harta gono gini setelah perceraian sebenarnya didasarkan atas hukum agama yang dianut masing-masing pasangan. Hal ini diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan.
Untuk pasangan yang beragama Islam lalu bercerai, maka pembagian harta gono gini didasarkan pada Pasal 97 KHI. Perlu diketahui pula, bahwa penggunaan aturan untuk pembagian harta gono gono ini hanya saat tidak ada perjanjian perkawinan yang akan mengatur terkait hal tersebut.
Jika sebelumnya,npasangan suami istri sudah mempunyai perjanjian perkawinan atau perjanjian pra-nikah yang mengatur tentang pembagian harta gono gini, maka aturan diatas tidak dibutuhkan lagi.
Namun, masih banyak pasangan yang tidak membuat perjanjian pra nikah terutama mengenai harta gono gini. Hal inilah yang kemudian bisa memicu perselisihan terkait status kepemilikan harta tersebut. Apakah harta itu termasuk ke dalam harta bersama atau bukan harta bersama.
Jika terjadi perselisihan terkait harta gono gini di dalam proses perceraian, maka kedua pihak yang berselisih dapat meminta bantuan pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini. Di dalam proses peradilan, nantinya hakim akan mempertimbangkan mengenai faktor-faktor seperti kontribusi masing-masing pihak dalam mendapatkan harta tersebut, kepemilikan sebelum pernikahan, dan kepentingan anak dalam memutuskan pembagian harta gono gini tersebut.
Sehingga, penting bagi pasangan suami istri untuk paham mengenai hukum dan implikasi pembagian harta gono gini, serta mempersiapkan secara baik dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sebuah perceraian di masa yang akan datang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hingga konflik dalam pembagian harta gono gini ketika terjadi perceraian di kemudian hari.
Itulah penjelasan mengenai pembagian harga gono gini menurut hukum. Sebaiknya, sebelum menikah Anda dan pasangan memahami dengan baik terkait pembagian harta gono gini agar tak merugikan satu sama lain.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Arya Saloka Susul Putri Anne dan Anak ke Australia, Ingin Tepis Isu Cerai demi Amanda Manopo?
-
Kini Mau Cerai, Tabiat Buruk Desta ke Natasha Rizki Dibongkar Anak Sendiri: Sedih Lihat Ibu Nangis
-
Profil Gege Elisa, Perempuan Yang Digosipkan Dekat dengan Desta
-
Sebelum Gugat Cerai, Ternyata Desta Mahendra Sudah 1 Tahun Tak Serumah dengan Natasha Rizky
-
Perbedaan Cara Beragama Jadi Pemicu Perceraian, Ini Kata Kubu Desta
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN