Serang.suara.com - Setelah menggugat cerai dengan suaminya, Inara Rusli terlihat mencium tangan Virgoun setelah menjalani mediasi perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023). Meskipun mereka sedang dalam proses cerai, ibu tiga anak ini masih mencium tangan Virgoun dengan santun.
Perilaku Inara Rusli tersebut langsung menarik perhatian netizen. Dari cuplikan video yang beredar di media sosial menunjukkan Inara Rusli mencium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang mediasi. Video tersebut juga dibagikan oleh akun TikTok @keluargakecildiJerman.
"Momennya Inara mencium tangan Virgoun sebelum meninggalkan ruang sidang," tulis keterangan video yang diunggah oleh akun TikTok @keluargakecildijerman, seperti dikutip Suara.com pada Rabu (7/6/2023).
Dalam video tersebut, terlihat Inara Rusli, Virgoun, dan hakim mediator berdiri dari kursi setelah selesainya mediasi. Hakim mediator berbicara sebentar kepada Inara Rusli sambil menunjuk ke arah Virgoun. Kemudian, Inara Rusli menerima uluran tangan Virgoun dan menciumnya.
Pasangan yang sedang dalam proses cerai itu, saat ini masih dianggap sebagai suami istri yang sah dan masih memiliki hubungan mahram, namun dengan syarat tertentu.
Ulama Buya Yahya pun menjelaskan bahwa jika gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, maka status pernikahan dan hubungan mahram masih berlaku hingga hakim Pengadilan Agama memutuskan perceraian.
Dengan kata lain, selama proses cerai belum ada keputusan resmi, mereka masih dianggap suami istri. Oleh karena itu, tidak hanya berpegangan tangan, hubungan intim juga masih dianggap sah dilakukan meskipun sedang dalam proses cerai.
"Jika perceraian diajukan oleh istri ke pengadilan, selama pengadilan belum mengeluarkan keputusan resmi tentang perceraian, selama itu mereka masih suami istri. Suami masih diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan istri," jelas Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Barjah TV.
Namun, situasinya berbeda jika gugatan cerai diajukan oleh suami. Hal ini berarti talak telah diberikan kepada pasangan tersebut dan mereka tidak lagi dianggap sebagai mahram.
Baca Juga: Viral Angka Perceraian di Kota Padang Meningkat Gegara Acara Reuni Saat Lebaran
"Jika suami yang mengajukan cerai, meskipun belum diajukan ke pengadilan, setelah perceraian itu terjadi, maka itu adalah perceraian. Jika suami yang menceraikan, itu berarti cerai, tidak perlu menunggu proses pengadilan," kata Buya Yahya.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa pada akhirnya Inara Rusli mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini diambil setelah Virgoun sebelumnya mengajukan gugatan cerai namun kemudian menariknya kembali.
Tag
Berita Terkait
-
Inara Rusli Masih Cium Tangan Virgoun Usai Mediasi Cerai, Masih Muhrim?
-
Detik-Detik Muhammad Fajri, Pria Dengan Bobot 300 Kg Berhasil Dievakuasi Damkar dengan Forklift
-
Dramatis! Momen Petugas Damkar dan Warga Bantu Evakuasi Fajri (27) yang Mengalami Obesitas dengan Forklift
-
Dulu Mesra, Sekarang Saling Unfollow Instagram, Fuji Ogah Balikan dengan Thoriq Halilintar
-
Transaksi Ganja Online, Diduga Anggota KPI Diciduk Polres Metro Tangerang
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung