/
Rabu, 14 Juni 2023 | 21:47 WIB
Wenny Ariani. (Suara.com/Tiara Rosana)

Serang.suara.com – Kasus yang melibatkan pemain sinetron Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait dengan ayah biologis anak Wenny akhirnya sampai pada putusan Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya. Putusan itu mengukuhkan bahwa suami Citra Kirana tersebut merupakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Wenny pun menyambut baik putusan MA tersebut. Sebagai tidak lanjut putusan itu, Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny, mengatakan pihaknya menuntut nafkah kepada Rezky Aditya sebesar Rp 7,5 miliar. Angka itu meliputi biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan Kekey sejak lahir hingga nanti berusia 21 tahun.

"Kalau untuk nafkah, kita tidak bisa bicara karena belum lihat amar putusannya. Tapi kita memang memasukkan angkanya Rp 7,5 miliar dari anaknnya baru lahir sampai umur 21 tahun," ujar Ferry, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu, 14 Juni 2023.

Namun, sebelum tuntutan nafkah ini dilayangkan, Ferry berharap dalam waktu dekat Rezky Aditya bersedia bertemu dengan Kekey dan mengakuinya sebagai anak. "Ini bukan hanya untuk anak Bu Wenny, tapi semua anak yang mengalami nasib sama untuk bisa mengetahui siapa ayah biologisnya," ucapnya.

Sebelumnya, Wenny Arianty menggugat Rezky Aditya sebesar Rp 17,5 miliar dan meminta pengakuan atas putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny.

Tak menyerah, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di tingkat ini, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny. Tak puas dengan putusan tersebut, Rezky mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.

Load More