/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 22:45 WIB
Ilustrasi ginjal (Unsplash)

Serang.suara.com – Warga Kabupaten Bekasi dihebohkan dengan kabar penggerebekan rumah kontrakan di Perumahan Vila Mutiara Gading yang diduga dijadikan penampungan donor ginjal ilegal.

Istri ketua RT setempat, Nuraisyah, mengatakan ada lima orang laki-laki yang mengontrak di rumah tersebut sejak empat bulan lalu.

"Yang punya rumah cuma bilang, 'Bu, ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada lima KTP. Laki-laki semua," ujar Nuraisyah saat ditemui di rumahnya, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut Nuraisyah, berdasarkan keterangan pemilik rumah, lima orang tersebut mengaku bekerja di proyek bangunan yang akan dikirim ke luar negeri. Namun Nuraisyah tidak mengetahui secara pasti negara mana yang dimaksud.

"Di proyek. Kalau dari yang punya rumah, ya, katanya itu kerja proyek, bangunan, tapi ke luar negeri," tuturnya.

Polisi, ucap dia, menggerebek dan menangkap penghuni kontrakan itu pada Senin dinihari, 19 Juni 2023.

“Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian kalau ada rencana buat penangkapan. Tetapi, dua hari sebelum penangkapan, sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” tuturnya.

Polisi diketahui mengamankan enam korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban nantinya akan dibawa ke Kamboja lalu diambil ginjalnya. Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi yang dimintai tanggapannya soal penangkapan itu enggan menjelaskan secara rinci. Twedi mengarahkan awak media untuk menanyakan kasus tersebut ke Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sudah di Dikrimum semua. Yang punya hak, kan, Polda, jadi silakan ke sana, ya,” katanya.

Baca Juga: Kader PDIP Sumsel Ikut Ramaikan Puncak Bulan Bung Karno di GBK

Load More