/
Senin, 10 Juli 2023 | 16:34 WIB
Maidestal Hari Mahesa bersama DLH dan Kimpraswil Bersihkan Sampah Menggunung di Lubuk Buaya Padang

"Kami sudah proses tadi PPNS sudah memeriksanya, dan bagi siapa saja yang melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta," katanya. [*]

Kontributor: Putra Tanhar

Load More