Maidestal Hari Mahesa bersama DLH dan Kimpraswil Bersihkan Sampah Menggunung di Lubuk Buaya Padang
"Kami sudah proses tadi PPNS sudah memeriksanya, dan bagi siapa saja yang melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta," katanya. [*]
Kontributor: Putra Tanhar
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
69 Kode Redeem FF Max Terbaru 1 April 2026: Klaim Skin AUG Beast, Mythos Fist, dan Tiket
-
Dedi Mulyadi Niat Boyong Gajah Sumatera ke Bandung Zoo, Melanie Subono Balas Pakai Logika Terbalik
-
Bukan Timnas Indonesia, Persib Bandung Punya Wakil di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Novel Woman at Point Zero, Kebebasan Sejati di Balik Jeruji Besi
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
John Herdman Blak-blakan: Timnas Indonesia Butuh Waktu untuk Jadi Tim Top Asia
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa