/
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/mohmahfudmd)

Serang.suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md digugat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Mahfud Md digugat secara immateriil sebesar Rp 5 triliun. "Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," ucap Zulkifli

Adapun Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Dia menuturkan gugatan tersebut tak akan mengalihkan perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang. Proses pidana terhadap Panji terkait dugaan pencucian uang, ujar Mahfud, tetap berjalan. Aset dan rekening Panji terkait pencucian uang pun sudah dibekukan.

Load More