Serang.suara.com - Polisi resmi menetapkan artis Bobby Josep sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dikatakan lansung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
“Sudah tersangka,” kata Ardhy saat dikonfirmasi, Senin, (25/7/2023)
Ardhy menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terahdap Bobby. Dia dijerat dengan pasal 112 subsider 127 tentang Narkotika.
“ Ditahan. (Dijerat-red) Pasal 112 subsider 127,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Bobby Josep kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis dengan berat 0,46 gram. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jumat (21/7/2023) sekiranya malam hari.
“Iya betul satu orang ditangkap yakni Bobby Josep. Dulu memang pernah ditangkap di Jakarta Barat, sekarang kita amani llagi,” Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Senin, (24/7/2023)
Ardhy menjelaskan selain menangkap Bobby, Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis. Kekinian barang haram itu tengah dilakukan pengecekan.
“ (Jadi) dia menggunakan, tapi (tembakaunya) dia menyimpan. Barbuk (barang bukti) tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif mdmb , itu tembakau sintetis,” ucapnya.
Baca Juga: NasDem Minta Heru Budi Lanjut Kerjakan Program Anies; Jangan Ikut Politik Praktis
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?