Serang.suara.com - Peristiwa memilukan terjadi Sabtu, 12 Agustus 2023, di Ciawi, Desa Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemicunya cinta segitiga anak dan ayah tiri hingga terjadi aksi kekerasan menewaskan satu orang di daerah Serang itu.
Ferry Sunandar, 32 tahun ayah tiri dari Saeful Rohman, 32 tahun anak tiri duel, ketika Ferry kembali ke rumah meminta balik ponsel miliknya yang ia berikan kepada selingkuhannya (istri Saeful-red).
Balok kayu jadi alat bukti atas peristiwa di Serang antara ayah tiri dan anak tiri, menurut polisi pemicu dari kejadian itu karena Saeful terbakar cemburu. Usai mengetahui istrinya main serong dengan ayah tirinya, Ferry.
Hubungan terlarang itu berlangsung empat tahun tanpa ketahuan, hingga akhirnya borok istri Saeful dan Ferry terbongkar oleh Rohman, yang merupakan anak tiri korban.
Ferry Sunandar tewas usai menantang anak tirinya itu, kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, kutip SuaraBanten.id, Selasa (15/8/2023).
"Motifnya cinta segitiga. Istri pelaku terjerat asmara dengan korban selama empat tahun," urai Kompol Tedy Heru Murtian.
Tedy Heru Murtian menerangkan, pemicu ekonomi salah satu penyebab. Sebab, korban acap menawarkan dukungan kepada istri pelaku Saeful Rohman.
"Karena dianggap berkontribusi hingga muncul asmara keduanya padahal mereka ada keterikatan keluarga," terang Tedy.
Baca Juga: 20 Hari UpayakanPemintaan Maaf, Pierre Gruno RJ Tanpa Syarat Apapun
Kronologi Peristiwa Berdarah Cinta Segitiga di Serang
Pelaku mengetahui hubungan terlarang itu, lalu mengusir korban dari rumahnya. Dua hari berikutnya, korban kembali ke datang ke rumah.
Kedatagan tak ayal menurut data kepolisian, meminta kembali ponsel yang telah ia berikan kepada istri Safeul, anak tirinya itu.
Pelaku mengetahui korban menampakan wajahnya, muncul pertengkaran mulut. Hingga pelaku naik darah lantaran korban menantang duel anak tirinya itu.
Walau ini pembelaan diri, tapi pelaku Saeful Rohman dimata hukum terjerat Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Pelaku atau anak tiri dari korban sudah kami amankan dan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3," jelas Tedy. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad