Serang.suara.com - Peristiwa memilukan terjadi Sabtu, 12 Agustus 2023, di Ciawi, Desa Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemicunya cinta segitiga anak dan ayah tiri hingga terjadi aksi kekerasan menewaskan satu orang di daerah Serang itu.
Ferry Sunandar, 32 tahun ayah tiri dari Saeful Rohman, 32 tahun anak tiri duel, ketika Ferry kembali ke rumah meminta balik ponsel miliknya yang ia berikan kepada selingkuhannya (istri Saeful-red).
Balok kayu jadi alat bukti atas peristiwa di Serang antara ayah tiri dan anak tiri, menurut polisi pemicu dari kejadian itu karena Saeful terbakar cemburu. Usai mengetahui istrinya main serong dengan ayah tirinya, Ferry.
Hubungan terlarang itu berlangsung empat tahun tanpa ketahuan, hingga akhirnya borok istri Saeful dan Ferry terbongkar oleh Rohman, yang merupakan anak tiri korban.
Ferry Sunandar tewas usai menantang anak tirinya itu, kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, kutip SuaraBanten.id, Selasa (15/8/2023).
"Motifnya cinta segitiga. Istri pelaku terjerat asmara dengan korban selama empat tahun," urai Kompol Tedy Heru Murtian.
Tedy Heru Murtian menerangkan, pemicu ekonomi salah satu penyebab. Sebab, korban acap menawarkan dukungan kepada istri pelaku Saeful Rohman.
"Karena dianggap berkontribusi hingga muncul asmara keduanya padahal mereka ada keterikatan keluarga," terang Tedy.
Baca Juga: 20 Hari UpayakanPemintaan Maaf, Pierre Gruno RJ Tanpa Syarat Apapun
Kronologi Peristiwa Berdarah Cinta Segitiga di Serang
Pelaku mengetahui hubungan terlarang itu, lalu mengusir korban dari rumahnya. Dua hari berikutnya, korban kembali ke datang ke rumah.
Kedatagan tak ayal menurut data kepolisian, meminta kembali ponsel yang telah ia berikan kepada istri Safeul, anak tirinya itu.
Pelaku mengetahui korban menampakan wajahnya, muncul pertengkaran mulut. Hingga pelaku naik darah lantaran korban menantang duel anak tirinya itu.
Walau ini pembelaan diri, tapi pelaku Saeful Rohman dimata hukum terjerat Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Pelaku atau anak tiri dari korban sudah kami amankan dan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3," jelas Tedy. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia
-
Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil