Serang.suara.com - Peristiwa memilukan terjadi Sabtu, 12 Agustus 2023, di Ciawi, Desa Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemicunya cinta segitiga anak dan ayah tiri hingga terjadi aksi kekerasan menewaskan satu orang di daerah Serang itu.
Ferry Sunandar, 32 tahun ayah tiri dari Saeful Rohman, 32 tahun anak tiri duel, ketika Ferry kembali ke rumah meminta balik ponsel miliknya yang ia berikan kepada selingkuhannya (istri Saeful-red).
Balok kayu jadi alat bukti atas peristiwa di Serang antara ayah tiri dan anak tiri, menurut polisi pemicu dari kejadian itu karena Saeful terbakar cemburu. Usai mengetahui istrinya main serong dengan ayah tirinya, Ferry.
Hubungan terlarang itu berlangsung empat tahun tanpa ketahuan, hingga akhirnya borok istri Saeful dan Ferry terbongkar oleh Rohman, yang merupakan anak tiri korban.
Ferry Sunandar tewas usai menantang anak tirinya itu, kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, kutip SuaraBanten.id, Selasa (15/8/2023).
"Motifnya cinta segitiga. Istri pelaku terjerat asmara dengan korban selama empat tahun," urai Kompol Tedy Heru Murtian.
Tedy Heru Murtian menerangkan, pemicu ekonomi salah satu penyebab. Sebab, korban acap menawarkan dukungan kepada istri pelaku Saeful Rohman.
"Karena dianggap berkontribusi hingga muncul asmara keduanya padahal mereka ada keterikatan keluarga," terang Tedy.
Baca Juga: 20 Hari UpayakanPemintaan Maaf, Pierre Gruno RJ Tanpa Syarat Apapun
Kronologi Peristiwa Berdarah Cinta Segitiga di Serang
Pelaku mengetahui hubungan terlarang itu, lalu mengusir korban dari rumahnya. Dua hari berikutnya, korban kembali ke datang ke rumah.
Kedatagan tak ayal menurut data kepolisian, meminta kembali ponsel yang telah ia berikan kepada istri Safeul, anak tirinya itu.
Pelaku mengetahui korban menampakan wajahnya, muncul pertengkaran mulut. Hingga pelaku naik darah lantaran korban menantang duel anak tirinya itu.
Walau ini pembelaan diri, tapi pelaku Saeful Rohman dimata hukum terjerat Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Pelaku atau anak tiri dari korban sudah kami amankan dan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3," jelas Tedy. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta