Serang.suara.com - Peristiwa memilukan terjadi Sabtu, 12 Agustus 2023, di Ciawi, Desa Cipare, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pemicunya cinta segitiga anak dan ayah tiri hingga terjadi aksi kekerasan menewaskan satu orang di daerah Serang itu.
Ferry Sunandar, 32 tahun ayah tiri dari Saeful Rohman, 32 tahun anak tiri duel, ketika Ferry kembali ke rumah meminta balik ponsel miliknya yang ia berikan kepada selingkuhannya (istri Saeful-red).
Balok kayu jadi alat bukti atas peristiwa di Serang antara ayah tiri dan anak tiri, menurut polisi pemicu dari kejadian itu karena Saeful terbakar cemburu. Usai mengetahui istrinya main serong dengan ayah tirinya, Ferry.
Hubungan terlarang itu berlangsung empat tahun tanpa ketahuan, hingga akhirnya borok istri Saeful dan Ferry terbongkar oleh Rohman, yang merupakan anak tiri korban.
Ferry Sunandar tewas usai menantang anak tirinya itu, kata Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, kutip SuaraBanten.id, Selasa (15/8/2023).
"Motifnya cinta segitiga. Istri pelaku terjerat asmara dengan korban selama empat tahun," urai Kompol Tedy Heru Murtian.
Tedy Heru Murtian menerangkan, pemicu ekonomi salah satu penyebab. Sebab, korban acap menawarkan dukungan kepada istri pelaku Saeful Rohman.
"Karena dianggap berkontribusi hingga muncul asmara keduanya padahal mereka ada keterikatan keluarga," terang Tedy.
Baca Juga: 20 Hari UpayakanPemintaan Maaf, Pierre Gruno RJ Tanpa Syarat Apapun
Kronologi Peristiwa Berdarah Cinta Segitiga di Serang
Pelaku mengetahui hubungan terlarang itu, lalu mengusir korban dari rumahnya. Dua hari berikutnya, korban kembali ke datang ke rumah.
Kedatagan tak ayal menurut data kepolisian, meminta kembali ponsel yang telah ia berikan kepada istri Safeul, anak tirinya itu.
Pelaku mengetahui korban menampakan wajahnya, muncul pertengkaran mulut. Hingga pelaku naik darah lantaran korban menantang duel anak tirinya itu.
Walau ini pembelaan diri, tapi pelaku Saeful Rohman dimata hukum terjerat Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Pelaku atau anak tiri dari korban sudah kami amankan dan melanggar KUHP Pasal 351 ayat 3," jelas Tedy. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata