Serang.suara.com - HUT Kemerdekaan RI 2023 tidak terasa sudah mulai dekat, kendati demikian perlu memahami pedoman dan aturan baku dalam pemakaian umbul-umbul serta logo HUT RI 78.
Aturan ini sangat khusus, dan ingatkan masyarakat atau tetangga kita tentang tata cara memasang logo HUT RI 78.
Berikut Panduan dan Pedoman Pemakaian Logo
Pemerintah sudah mengeluarkan maklumat logo HUT RI ke-78 agar bisa masyarakat Indonesia dapat pakai.
Kemudian alasan baku agar tidak tidak menyalahi dan tidak disalahgunakan, sehingga pemerintah mengeluarkan rilis tata cara atau panduan pemakaian logo HUT Kemerdekaan RI 2023.
Aturan Pasang Logo HUT RI 78
Untuk kamu ketahui bahwa terdapat beberapa panduan atau pedoman pemakaian logo HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di 2023. Simak poin penting tentang panduan penggunaan logo berikut ini:
Baca Juga: Link Tautan Logo HUT ke-78 RI JPG PNG Vektor Lengkap
- Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal
- Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
- Dilarang menampilkan logo dalam bentuk haris
- Dilarang mengubah proporsi logo
- Dilarang mengubah komposisi warna logo
- Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
- Dilarang mengubah komposisi logo
- Dilarang menambahkan efek apapun pada logo
- Dilarang mengubah jenis huruf pada logo
- Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo
- Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya
- Dilarang mengubah warna logo menjadi gradasi
Catatan: Logo harus ditampilkan dengan tepat dan konsisten (warna, orientasi, dan komposisi, harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo tanpa pengecualian).
Baca Juga: 14 Twibbon HUT ke-78 RI Sesuai Tema Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, Cocok Status WA, FB, TikTok
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC