Suara Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ahli bakal terlibat mengurus kasus Oklin Fia soal kasus konten 'Jilat Es Krim'. Hal ini sebagai upaya polisi berikan dudukan hukum.
Pasalnya, Oklin Fia dalam sorotan publik usai pamer gaya menjilat es krim tepat berada di depan kemaluan pria. Hal itu memicu kontroversi atas konten selebgram seksi itu.
Polisi melibatkan MUI, dalam hal untuk menyigi apakah gaya 'Jilat Es Krim' itu termasuk dalam kategori konten porno atau ada unsur pelanggaran agama di dalam visual video konten kreator tersebut.
"Rencana kami akan meminta (pendapat-red) dari MUI dan para ahli. Apakah memang ada unsur dalam konten termasuk kategori yang mengarah pada konten pornografi," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi Kamis (17/8/2023).
Kombes Komarudin melanjutkan, keterlibatan Majelis Ulama Indonesia dan ahli agama termasuk para penyidik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebagai langkah awal untuk ungkap kasus viral itu.
"Jadi orang IT juga akan kami minta keterangan atau pendapat, bukan saja Majelis Ulama Indonesia dan ahli, agar ini jelas dan terang benderang," sebutnya.
Pemilik nama asli Oklin Fia Putri yang lahir 24 Oktober 2001 dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat, 14 Agustus 2023.
Menurut Pengurus SEMMI kalau konten yang diunggah Oklin Fia melanggar nilai-nilai agama dan asusila.
"Jadi kami akan mengundang yang terkait (Oklin-red) ke kantor polisi untuk memberikan jawaban dan klarifikasi," kata Kombes Komarudin.
Baca Juga: Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Akan Minta Keterangan MUI dan Para Ahli
Pasalnya, menurut SEMMI dalam hal ini Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, kalau dalam konten ada unsur atau dugaan konten porno.
Lantaran membuat konten kurang patut ditiru, yang mana ia memakai jilbab saat menjilat es krim dengan cara mengadah ke atas tepat di depan kelamin laki-laki di dalam video itu.
"Itu konten tersebut berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab dianggap sebagai identitas agama Islam," cakap Gurun Arisastra.
Hari Jumat (18/8/2023) PB SEMMI bakal mendiskusikan kasus ini ke MUI. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan