Suara Serang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ahli bakal terlibat mengurus kasus Oklin Fia soal kasus konten 'Jilat Es Krim'. Hal ini sebagai upaya polisi berikan dudukan hukum.
Pasalnya, Oklin Fia dalam sorotan publik usai pamer gaya menjilat es krim tepat berada di depan kemaluan pria. Hal itu memicu kontroversi atas konten selebgram seksi itu.
Polisi melibatkan MUI, dalam hal untuk menyigi apakah gaya 'Jilat Es Krim' itu termasuk dalam kategori konten porno atau ada unsur pelanggaran agama di dalam visual video konten kreator tersebut.
"Rencana kami akan meminta (pendapat-red) dari MUI dan para ahli. Apakah memang ada unsur dalam konten termasuk kategori yang mengarah pada konten pornografi," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, dalam konferensi Kamis (17/8/2023).
Kombes Komarudin melanjutkan, keterlibatan Majelis Ulama Indonesia dan ahli agama termasuk para penyidik di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebagai langkah awal untuk ungkap kasus viral itu.
"Jadi orang IT juga akan kami minta keterangan atau pendapat, bukan saja Majelis Ulama Indonesia dan ahli, agar ini jelas dan terang benderang," sebutnya.
Pemilik nama asli Oklin Fia Putri yang lahir 24 Oktober 2001 dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat, 14 Agustus 2023.
Menurut Pengurus SEMMI kalau konten yang diunggah Oklin Fia melanggar nilai-nilai agama dan asusila.
"Jadi kami akan mengundang yang terkait (Oklin-red) ke kantor polisi untuk memberikan jawaban dan klarifikasi," kata Kombes Komarudin.
Baca Juga: Kasus Konten Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia, Polisi Akan Minta Keterangan MUI dan Para Ahli
Pasalnya, menurut SEMMI dalam hal ini Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, kalau dalam konten ada unsur atau dugaan konten porno.
Lantaran membuat konten kurang patut ditiru, yang mana ia memakai jilbab saat menjilat es krim dengan cara mengadah ke atas tepat di depan kelamin laki-laki di dalam video itu.
"Itu konten tersebut berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab dianggap sebagai identitas agama Islam," cakap Gurun Arisastra.
Hari Jumat (18/8/2023) PB SEMMI bakal mendiskusikan kasus ini ke MUI. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA
-
Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta