/
Senin, 21 Agustus 2023 | 08:01 WIB
Jusuf Hamka (YouTube)

Serang.suara.com -  Sidang lanjutan tentang Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 15 Agustus, lalu. Agendanya pemeriksaan saksi.

Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang gugatan Pembatalan Merek antara Ketua Umum PITI Persatuan Serian Wijatno melawan Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma.

Adapun saksi dalam persidangan itu, Pengusaha Jusuf Hamka. Dalam kesaksiannya dia dia tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurutnbya, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman Orde Baru (Orba). Sehingga pendaftaran merek itu dilakukan sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an awal. 

“Waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo PITI sudah dipakai.Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka 

Load More