Serang.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Tangerang. Kedua orang itu berinsial PN dan JN.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Selasa, (22/8/2023)
Sigit menerangkan pengungkapan ini beraw dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu di salah satu toko yang ada di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Atas dasar itu, pihaknya melakukan m pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya PN yang diduga sebagai pelaku pertama dalam menyebarkan uang palsu ditangkap.
"Didapati sebuah handphone yang terdapat cat WhatsApp yang selanjutnya di selidiki merupakan pembicaraan atau chatting berkaitan dengan penyebaran uang palsu,” katanya
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan didapatlah petunjuk baru dari bukti percakapan WhatsApp tersebut, petugas pun kembali meringkus tersangka lain berinisial JN.
"Dari keterangan tersangka itu ada dua tersangka lain. Dan kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R," ucapnya.
Dalam pengakuan kedua tersangka ini, mereka mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang kini masih bersetatus dalam pencarian orang (DPO).
"Dan dari keterangan kedua tersangka juga mengaku memang baru pertama kali menggunakan uang palsu itu," tuturnya.
Baca Juga: Ketum PITI Ipong Hembing Kenal Lama dengan Jusuf Hamka: Dia Teman Baikku
Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026