Serang.suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Ipong Hembing Putra, menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka yang memberikan pernyataan pada sidang gugatan logo PITI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka), karena itu dinyatakan di bawah sumpah,” kata Ipong kepada wartawan, Selasa (22/8/2023)
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak tahun 2012. Ketika itu, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).
“(Jusuf Hamka) teman baikku, teman se-imanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan tentang Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 15 Agustus, lalu. Agendanya pemeriksaan saksi.
Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang gugatan Pembatalan Merek antara Ketua Umum PITI Persatuan Serian Wijatno melawan Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma.
Adapun saksi dalam persidangan itu, Pengusaha Jusuf Hamka. Dalam kesaksiannya dia dia tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurutnbya, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman Orde Baru (Orba). Sehingga pendaftaran merek itu dilakukan sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an awal.
“Waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo PITI sudah dipakai.Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka
Baca Juga: Aurel Hermansyah Terpaksa Lepas Cincin Kawin, Ada Apa dengan Rumah Tangganya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan
-
Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Review Never Change!: Komedi Absurd yang Kacau, Gila, dan Sulit Dijelaskan
-
Antusiasme Komunitas OpenClaw dalam Mendorong Adopsi Agentic AI