Suara Serang - Entah apa yang merasuki otak sekretaris camat Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ini. Ia diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, dan kini calon camat itu berurusan dengan polisi Polres Serang.
Menurut dugaan kalau sekretaris camat Padarincang, Kabupaten Serang memaksa siswi SMK yang sedang magang itu buat ena-ena di dalam ruang kerjanya.
Agar aksinya lancar jaya buat enak-enak, Sekcam Padarincang, Serang Banten berinsial AS, 47 tahun mengunci korban di ruang kerjanya.
Kronologi itu terungkap di meja petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kini calon camat itu dikurung dalam penjara usai mengurung anak orang di dalam ruang kerja. Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kalau AS sudah mereka tangkap dan mereka kurung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap sekira Sabtu (26/8/2023) di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara. Penangkapan terhadap Sekcam Padarincang cabul itu, usai FT berusia 15 tahun membuat laporan 15 Juni 2023.
Sidik Kasus Cabul Padarincang
Polres Serang sudah menaikan status cabul Sekcam Padarincang terhadap siswi SMK magang di kantor camat itu ke tahap sidik alias penyidikan. Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Wiwin Setiawan.
Usai mengurung siswi SMK di dalam ruang kerja buat enak-enak alias pencabulan, pelaku AS kini berada dalam sel untuk menjalani 20 hari kurungan selama proses penyidikan.
Perbuatan Sekcam cabul itu terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan. [*]
Baca Juga: Terima Amplop Begini Nasib Tukang Becak Solo Usai Kena Prank
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
Meski Cerai, Virgoun Tanggung Gaji Seluruh Karyawan Rumah Inara Rusli
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!