/
Senin, 28 Agustus 2023 | 15:32 WIB
Polres Serang tangkap sekretaris camat Padarincang, Kabupaten Serang usai melakukan pencabulan terhadap siswa SMK magang di kantor camat. (Polres Serang)

Suara Serang - Entah apa yang merasuki otak sekretaris camat Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ini. Ia diduga berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, dan kini calon camat itu berurusan dengan polisi Polres Serang.

Menurut dugaan kalau sekretaris camat Padarincang, Kabupaten Serang memaksa siswi SMK yang sedang magang itu buat ena-ena di dalam ruang kerjanya.

Agar aksinya lancar jaya buat enak-enak, Sekcam Padarincang, Serang Banten berinsial AS, 47 tahun mengunci korban di ruang kerjanya.

Kronologi itu terungkap di meja petugas UPPA Satreskrim Polres Serang pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Kini calon camat itu dikurung dalam penjara usai mengurung anak orang di dalam ruang kerja. Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kalau AS sudah mereka tangkap dan mereka kurung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia ditangkap sekira Sabtu (26/8/2023) di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara. Penangkapan terhadap Sekcam Padarincang cabul itu, usai FT berusia 15 tahun membuat laporan 15 Juni 2023.

Sidik Kasus Cabul Padarincang

Polres Serang sudah menaikan status cabul Sekcam Padarincang terhadap siswi SMK magang di kantor camat itu ke tahap sidik alias penyidikan. Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP Wiwin Setiawan.

Usai mengurung siswi SMK di dalam ruang kerja buat enak-enak alias pencabulan, pelaku AS kini berada dalam sel untuk menjalani 20 hari kurungan selama proses penyidikan.

Perbuatan Sekcam cabul itu terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan di atas lima tahun, kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan. [*]

Baca Juga: Terima Amplop Begini Nasib Tukang Becak Solo Usai Kena Prank

Load More