Serang.suara.com - Posan Tobing melaporkan grup band Kotak ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Posan melaporkan mantan grup band-nya itu dengan dugaan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap beberapa lagu Kotak yang diciptakan Posan Tobing. Laporan Posan terhadap Tantri cs teregister dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Dalam laporannya itu, Posan dengan tegas melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama. Sedangkan Kotak sebelumnya menyatakan pihaknya merasa memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu lantaran diciptakan bersama.
"Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya, harus ada izin sama (semua) penciptanya," ujar kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023.
Terkait dengan kasus ini, Posan Tobing mengaku sebelumnya sudah sempat bertemu dengan para personel Kotak. Ketika itu, kedua pihak melakukan mediasi terkait dengan lagu ciptaan bersama yang dipermasalahkan. Posan pun mengaku sudah memaafkan para personel Kotak saat mediasi itu. Namun, menurut dia, masalah hukum harus tetap berjalan.
"Buat Tantri, Cella, dan Chua, enggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi, kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi, karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tutur Posan Tobing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional