Serang.suara.com - Posan Tobing melaporkan grup band Kotak ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Posan melaporkan mantan grup band-nya itu dengan dugaan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap beberapa lagu Kotak yang diciptakan Posan Tobing. Laporan Posan terhadap Tantri cs teregister dengan nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Dalam laporannya itu, Posan dengan tegas melarang Kotak menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan bersama. Sedangkan Kotak sebelumnya menyatakan pihaknya merasa memiliki hak untuk menyanyikan lagu itu lantaran diciptakan bersama.
"Walaupun satu lagu yang diciptakan ada empat atau lima orang itu bisa dinyanyikan semua penciptanya, harus ada izin sama (semua) penciptanya," ujar kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu, di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2023.
Terkait dengan kasus ini, Posan Tobing mengaku sebelumnya sudah sempat bertemu dengan para personel Kotak. Ketika itu, kedua pihak melakukan mediasi terkait dengan lagu ciptaan bersama yang dipermasalahkan. Posan pun mengaku sudah memaafkan para personel Kotak saat mediasi itu. Namun, menurut dia, masalah hukum harus tetap berjalan.
"Buat Tantri, Cella, dan Chua, enggak ada lagi rancu-rancuan. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, secara pribadi, kami sudah berbicara, kami sudah memaafkan. Tapi, karena ini negara hukum, proses tetap jalan," tutur Posan Tobing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi