Suara Serang - Mario Dandy masih mikir untuk banding, anak Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25,14 miliar.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy usai melakukan penganiayaan terhadap remaja Cristalino David Ozora, bekas pacar Agnes.
Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono membacakan dakwaan, dengan menyebut vonis hukuman terhadap Mario atas tindak pidana dipenjara 12 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Bicara soal banding atas vonis hukuman, Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo 'penguasa Jaksel" masih mikir-mikir.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," kata Mario Dandy di persidangan PN Jakarta Selatan.
Kendati masih berpikir akan banding ternyata tidak satu pun yang dapat meringankan perbuatan Mario Dandy penganiaya David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Hakim Ketua Alimin.
Selain vonis hukuman, rupanya mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum.
Baca Juga: Mabes Polri Lidik Ledakan di Lippo Village, Taman Ubud Tangerang, Tiga Rumah Jadi Korban
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono, dan putusan majelis hakim tidak berubah dengan apa yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu.
"Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara," tegas JPU.
Ayah Mario Dandy, Jonathan Latumahina mengapresiasi tindakan hakim, karena telah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," pungkas Jonathan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Manchester United Bidik Kapten West Ham United?
-
Ivar Jenner Obsesi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?
-
Kapolrestabes Medan Buka Suara Soal Polisi Suruh Korban Pencurian Jadi Tersangka Tangkap Pencuri
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Pengakuan Emosional Kapten Malut United Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Debut Sensasional Karim Benzema di Al Hilal, Cetak Hattrick dan Satu Assist
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari: Ada Icon Ginga 115-117 dan 10.000 Gems