Suara Serang - Mario Dandy masih mikir untuk banding, anak Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp 25,14 miliar.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy usai melakukan penganiayaan terhadap remaja Cristalino David Ozora, bekas pacar Agnes.
Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono membacakan dakwaan, dengan menyebut vonis hukuman terhadap Mario atas tindak pidana dipenjara 12 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Bicara soal banding atas vonis hukuman, Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo 'penguasa Jaksel" masih mikir-mikir.
"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," kata Mario Dandy di persidangan PN Jakarta Selatan.
Kendati masih berpikir akan banding ternyata tidak satu pun yang dapat meringankan perbuatan Mario Dandy penganiaya David Ozora.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Hakim Ketua Alimin.
Selain vonis hukuman, rupanya mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum.
Baca Juga: Mabes Polri Lidik Ledakan di Lippo Village, Taman Ubud Tangerang, Tiga Rumah Jadi Korban
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Riabut Sujono, dan putusan majelis hakim tidak berubah dengan apa yang diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu.
"Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara," tegas JPU.
Ayah Mario Dandy, Jonathan Latumahina mengapresiasi tindakan hakim, karena telah menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim, karena terdakwa dihukum maksimal," pungkas Jonathan. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas