Serang.suara.com - Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Novi Yeni, mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bogor setelah dipecat Wali Kota Bima Arya. Novi Yeni dipecat lantaran dianggap telah terbukti menerima gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Novi Yeni diketahui mengirimkan surat keberatannya melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo.
"Betul, kita lagi kirimkan surat gugatan, kalau untuk gugatan PTUN-nya, baru mau kita daftarkan sih. Ya keberatan. Memang di SK (Surat Keputusan Wali Kota)-nya juga kita berhak untuk melakukan sanggahan atau keberatan dalam jangka 15 hari," kata penasihat hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Dwi, surat keberatan itu telah dikirim ke Pemerintah Kota Bogor pada Senin, 18 September 2023. Pemkot Bogor, ujar Dwi, punya waktu hingga 26 September 2023 untuk memberikan respons atas surat keberatan Novi Yeni.
"Belum ada jawaban, surat kami sampai hari ini belum ada jawaban. Kami kirim hari Senin, belum ada respons. Ini kan masih ada masa sanggah nih, selama 15 hari (sejak SK pemberhentian dikeluarkan). Mungkin kalau dari 12 September itu berarti sampai tanggal 26 (September)," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang kabar pemecatan guru honorer Mohamad Reza Ernanda oleh Novi Yeni. Reza dipecat lantaran diduga melaporkan praktik pungli di SD Negeri Cibereum 1 kepada Inspektorat Kota Bogor.
Bima Arya yang mengetahui kabar tersebut turun tangan. Menurut Bima Arya, setelah pihaknya melakukan investigasi, ternyata tuduhan terhadap Reza itu tidak terbukti. Pemecatan Reza pun dibatalkan. Di sisi lain, Inspektorat Kota Bogor menemukan bukti bahwa Novi Yeni telah melakukan gratifikasi.
"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah, dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," ujar Bima Arya di SD Negeri Cibereum 1 Kota Bogor, Rabu, 13 September 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit
-
Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga
-
Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai